BISNIS.COM, JAKARTA--Deputi Peningkatan Prestasi Olah Raga Kemenpora Djoko Pekik Irianto memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus korupsi pembangunan venue dalam kegiatan PON di Riau.
"Iya saya sebagai saksi untuk Gubernur Riau [Rusli Zainal] dalam kasus PON," ujarnya saat tiba di gedung KPK, Senin (18/3).
Dia tidak banyak memberikan keterangan, karena belum mengetahui materi yang akan ditanyakan oleh tim penyidik.
Namun, dia membawa beberapa data dan dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan venue dalam kegiatan PON di Riau.
Selain Deputi Djoko, pada hari ini, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yaitu Wilton Malumbot (Kepala Divisi Operasional PT PP).
Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2008-2013, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembangunan venue dalam kegiatan PON di Riau dan perizinan hutan tanaman industri (HTI) Pelalawan Riau pada 8 Februari 2013.
Dia disangkakan dengan tigas pasal, yaitu terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kasus pembahasan Perda No. 6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
Gubenrur Riau juga dikenakan pasal 12 A atau B atau pasal 5 ayat (2) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 A UU No. 31/1999, yaitu soal penyelenggara negara yang menerima suap, dengan ancaman dikenai sanksi maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. (if)