BISNIS.COM, JAKARTA—Para Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengelak jika terlibat dalam kasus pemberian hadiah pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDI-P Olly Dondokambey mengatakan penyedik KPK memeriksanya soal keterlibatan Haris Andi Surahman dalam pengurusan DPID.
Bahkan, katanya, perkembangan kasus itu masih sama dengan yang dahulu. Seperti diketahui, para anggota Banggar telah berkali-kali diperiksa oleh KPK termasuk Olly.
Saat ditanya, apakah Haris perlu untuk ditahan, Olly tidak dapat menjawab. “Saya bukan penegak hukum,” ujarnya seusai diperiksa KPK selama 3 jam, Kamis (14/3/2013).
Haris Andi Surahman telah dijadikan tersangka dalam kasus DPID, tetapi belum ditahan. Haris menjadi perantara yang memberikan uang Rp6 miliar dari Fahd Al Fouz kepada bekas anggota Banggar Wa Ode Nurhayati.
Pengurusan DPID ini dibahas pada 2010 untuk kemudian direalisasikan pada 2011. Selanjutnya, kasus itu mulai ditangani oleh KPK pada 2012 dengan menjadikan Wa Ode Nurhayati dan Fahd Al Fouz. Selanjutnya, Wa Ode dan Fahd dijadikan tersangka lalu divonis masing-masing 6 tahun dan 2,5 tahun penjara.
Fahd merupakan pengusaha, sedangkan haris saat itu sebagai kader Partai Golkar dan staf ahli anggota DPR Halim Kalla.
Olly mengakui kenal dengan Haris, karena pernah datang ke pimpinan Banggar DPR, kemudian diperkenalkan dengannya.
Saat ditanya apa posisi Haris sehingga dapat masuk dan datang ke pimpinan Banggar DPR, Olly menjawab tidak tahu. “Loe aja masuk ruangan gue bebas-bebas aja. Semua orang masuk ke ruang pimpinan Banggar bebas-bebas aja, tidak cuma Haris.”
Mantan Wakil Banggar DPR Mirwan Amir menyatakan penyidik KPK menanyakan apakah dia kenal dengan Haris, lalu Mirwan menjawab tidak mengenalnya.
“Ya ditanyakan soal kenal Haris tidak, saya bilang tidak,” ujarnya.
Mirwan menegaskan jika dirinya tidak pernah membahas DPID, karena dia hanya membahas anggaran pusat saja.
Pimpinan Banggar DPR yang menjabat saat alokasi DPID ini dibahas adalah Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar), Tamsil Linrung (Partai Keadilan Sejahtera), Olly Dondokambey (PDI-P), dan Mirwan Amir (Partai Demokrat).
KPK juga telah memanggil Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng sebagai saksi dalam kasus tersebut dan terpidana Wa Ode Nurhayati untuk dimintai keterangan soal dugaan suap pengurusan DPID Rp6,25 miliar itu.