Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SUMUT: KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Jumat 15 Maret

BISNIS.COM, MEDAN--Proses akhir rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi dari pelaksanaan Pilkada Sumatra Utara 2013 akan digelar besok Jumat 15 Maret 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara di Hotel Grand Angkasa Jalan Sutomo Medan.

BISNIS.COM, MEDAN--Proses akhir rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi dari pelaksanaan Pilkada Sumatra Utara 2013 akan digelar besok Jumat 15 Maret 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara di Hotel Grand Angkasa Jalan Sutomo Medan.

Irham Buana Nasution, Ketua KPU Sumatra Utara mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi dari masing-masing pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumatra Utara akan dimulai pukul 14.00 WIB.

"Secara serentak KPU kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dan kota pada 12 Maret 2013," kata Irham Buana Nasution dalam konfrensi persnya hari ini, Kamis (14/3/2013).

Menurut Irham, sampai hari ini, laporan terakhir yang diterima KPU, dari 33 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara, baru 32 kabupaten dan kota telah menyampaikan laporan rekapitulasinya kepada KPU Provinsi Sumut.

"Sementara untuk Kabupaten Dairi, hasil rekapitulasinya dalam perjalanan menuju Medan [KPU Sumut]. Rekapitulasi suara dari Kota Gunung Sitoli sudah disampaikan fotocopinya melalui faximili dan rekapitulasi suara dari Nias sudah disampaikan melalui soft copi. Mudah-mudahan sore ini keselurahannya tiba di Medan," ujar Irham.

Dalam rapat pleno besok, kata Irham, KPU akan melakukan penelitian secara administratif terhadap rekapitulasi suara. "Bukan saja tentang perolehan suara sah, tapi juga membahas suara tidak sah, suara tidak terpakai, suara rusak yang semuanya harus diperhitungkan," ujar Irham.

Karena, menurut Irham sangat mungkin terjadi kesalahan pada tiap tingkatan penyelenggara yang dikhawatirkan kesalahan pada perhitungan suara di KPPS. "Tentu harus diperhitungkan kembali, baik di tingkat KPU kabupaten dan kota maupun di KPU Provinsi Sumut," katanya.

Masing-masing saksi pasangan calon yang diberi mandat, kata Irham, berhak untuk melakukan keberatan dan menyampaikan tanggapan terhadap temuan-temuan pelanggaran yang ada di tiap kabupaten dan kota untuk disampaikan keberatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Heru Rahmad Kurnia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper