BISNIS.COM, LUXEMBOURG--Perusahaa teknologi Google Inc, Facebook Inc, Apple Inc dan perusahaan dari luar Eropa lain yang menawarkan jasa di Uni Eropa harus mematuhi revisi aturan perlindungan data.
Komisaris Kehakiman Uni Eropa Viviane Reding mengatakan batasan yang sama harus diberlakukan untuk semua perusahaan yang melakukan bisnis di blok 27-negara.
Reding mengatakan konsumen di Eropa perlu tahu bahwa data mereka diproses sesuai dengan aturan Eropa "yang mencerminkan fakta bahwa perlindungan data merupakan hak fundamental."
Reding mempresentasikan rencana pada Januari 2012 lalu untuk sepenuhnya mereformasi aturan perlindungan data yang berlaku bagi UE.
Dia telah menegaskan sejak awal aturan itu, setelah menerima dukungan anggota parlemen dan menteri Uni Eropa, juga akan berlaku untuk perusahaan-perusahaan AS seperti Facebook dan Google.
Perlindungan baru akan "menyegarkan" hukum perlindungan data EU yang yang dibuat pada 1995, kata Reding.
"Alasannya sederhana: jika perusahaan di luar Eropa ingin mengambil keuntungan dari pasar Eropa dengan potensi 500 juta pelanggan maka mereka harus bermain dengan aturan Eropa," kata Reding dalam pidato yang dikutip Bloomberg.
Google dan Facebook adalah beberapa perusahaan AS yang telah menghadapi pengawasan di UE atas kemungkinan melanggar aturan privasi atas data pribadi pengguna.
Para pejabat lembaga perlindungan data dari 30 negara Eropa telah mendorong Google, Microsoft dan Yahoo! Inc untuk membatasi periode waktu mereka menyimpan rekaman pencarian pengguna.
Kelompok yang sama telah mengkritik Facebook karena mengubah kebijakan yang mungkin merugikan hak-hak privasi pengguna.
Google dan Microsoft Corp adalah sebagian perusahaan yang mengingatkan UE pada 2011 bahwa pengetatan aturan dapat membahayakan perkembangan teknologi di wilayah tersebut.
Sayangnya, hari ini Reding mengatakan dia tidak akan menerima upaya apapun untuk melonggarkan aturan yang diusulkan. (faa)