Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BANK CENTURY: KPK Tidak Akan Meminta Keterangan Anas

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berencana untuk memanggil Anas Urbaningrum untuk dimintai keterangan terakait dengan kasus tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berencana untuk memanggil Anas Urbaningrum untuk dimintai keterangan terakait dengan kasus tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK tidak akan memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menjadi saksi dalam kasus Century.

“KPK tidak ada rencana panggil Anas mengenai kasus Century, tetapi mau panggil Anas mengenai Hambalang,” ujarnya, Senin (4/3/2013).

KPK, katanya, menilai Anas Urbaningrum sama dengan masyarakat lain yang memiliki data apapun, bukan disebabkan Anas sebagai mantan Ketum Partai Demokrat. Demikian juga jika Tim Pengawas Century DPR memiliki data yang akan disampaikan kepada KPK, maka data tersebut akan diterima.

Menurutnya, KPK berencana untuk memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dalam kasus Century.

Pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dijadwalkan pada pekan ketiga April 2013 di Keduataan Besar Indonesia di Amerika Serikat, karena posisi Sri Mulyani telah di World Bank. “Untuk menyederhanakan, rencananya ada dua penyidik yang dikirim [ke AS].”

Selain Sri Mulyani, KPK juga akan memeriksa orang lain sebagai saksi di Tokyo Jepang pada pekan kedua April 2013 terkait dengan Century. Namun, Johan enggan menyebutkan nama dari saksi yang akan diperiksa di Tokyo tersebut. “Belum dapat kita sampaikan siapa.”

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga merubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP.

Salah satunya dengan merubah Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tentang Persyaratan Pemberian FPJP.

Saat ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Century yaitu Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah.

Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008.

Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun.

Namun, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar, sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper