Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS MEREK: Tencent Holdings Menang atas Susanto

BISNIS.COM, JAKARTA--Perusahaan Internet dunia Tencent Holdings Ltd. memenangkan perkara pembatalan tiga merek yang menggunakan unsur QQ milik pengusaha lokal Susanto Januari lalu dan kini perkaranya tengah diproses di tingkat kasasi.

BISNIS.COM, JAKARTA--Perusahaan Internet dunia Tencent Holdings Ltd. memenangkan perkara pembatalan tiga merek yang menggunakan unsur QQ milik pengusaha lokal Susanto Januari lalu dan kini perkaranya tengah diproses di tingkat kasasi.

Menurut kuasa hukum Tencent Holdings, Januar Jahja dari Januar Jahja & Partners, pendaftaran merek yang dipegang tergugat (Susanto) itu diajukan secara tidak jujur dan bisa mengakibatkan kebingungan di antara konsumen Indonesia.

Majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan merek No. 54/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk seluruhnya pada 22 Januari 2013. Gugatan Tencent sendiri diajukan pada 5 September 2012.

Ketiga merek milik Susanto yang harus dihapus dari daftar umum merek yakni, pertama, merek QQ dengan No. IDM000298533 untuk melindungi jenis barang pada kelas 09 yakni mesin penjual, mainan video, video compact disc/VCD, mainan elektronik, dll.

Kedua, merek QQ Kiu Kiu dengan IDM000133953 untuk melindungi kelas barang 09 berupa antena-antena parabola dan perlengkapannya, positioner, multiswitch, kabel antena, kabel listrik, kabel telepon, pesawat telepon, handphone (telepon genggam), asesoris handphone, televisi (TV), video, CD, VCD, DVD, dan sebagainya.

Ketiga, merek IDM000133954 untuk melindungi kelas barang 09 berupa "antena-antena, antena-antena parabola dan perlengkapannya, positioner, multiswitch, kabel antena, dll." yang didaftarkan ke Direktorat Merek pada 4 Januari 2006.

Atas putusan pengadilan niaga itu, kata Januar, tergugat yang diwakili kuasa hukumnya dari Law Office Ina Rachman-Mulyaharja & Associates telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penggugat adalah pemilik layanan instant messenger QQ dengan lebih dari 700 juta pengguna aktif yang membuatnya menjadi komunitas online terbesar di China. Di Indonesia Tencent adalah pemegang sertifikat merek QQ No. 521369 dan 523671.

“Buktinya sangat jelas: Tencent adalah pendaftar pertama di Indonesia dari merek “QQ” untuk barang dan jasa yang dipersoalkan. Merek tergugat menyerupai pendaftaran Tencent sebelumnya dan mencakup barang-barang yang sejenis," kata Januar Jahja, Kamis (28/2).

Menurut hukum merek di Indonesia, katanya, pendaftaran yang belakangan harus dibatalkan sehingga putusan pengadilan itu sudah tepat. Indonesia adalah negara yang menganut yurisdiksi pendaftar pertama (first to file).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper