BISNIS.COM, JAKARTA—Gerakan Universitas Indonesia Bersih, kelompok dosen dan pemerhati universitas negeri di Indonesia itu akan bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD untuk menanyakan tentang kepastian hukum kasus dugaan korupsi di kampus tersebut.
Menurut Ade Armando, salah satu anggota Gerakan Universitas Indonesia Bersih, gerakan moral meminta pertemuan dengan Ketua MK juga untuk penjelasan tentang hak pelapor menarik kasus dugaan korupsi yang dalam tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus dugaan korupsi di Universitas Indonesia dalam tahap penyelidikan, tapi mungkin karena KPK sedang sibuk dengan kasus korupsi politik atau keterbatasan SDM sehingga belum ada tindak lanjut,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (28/2).
Ade menjelaskan dalam laporan kelompok Universitas Indonesia Bersih ke KPK pada 2011 terdapat bukti amat lengkap untuk kasus bekas asrama PGT 17 yang seperti kasus Hambalang dengan kerugian negara sekitar Rp361 miliar dan kasus IT perpustakaan senilai Rp21 miliar.
Bahkan, lanjutnya, untuk kasus IT perpustakaan sudah ada hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan bukti 11 tandatangan yang dipalsukan terlampir.
Untuk ke depan, Ade menambahkan Gerakan Universitas Indonesia Bersih mempertanyakan tentang kemungkinan judicial review UU Tipikor tentang pelapor dapat atau tidak menarik kasus yang dalam tahap penyelidikan di KPK.
”Kami juga bertemuan dengan Kabareskrim Mabes Polri untuk menanyakan tentang penarikan kasus yang dalam tahap tersebut, tapi ternyata kepolisian tidak dapat menangani dengan alasan sudah diselidiki KPK,” tuturnya. (*)