Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Periksa Akuisisi Carrefour oleh Trans Retail

JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa apakah ada dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan akuisisi PT Carrefour Indonesia oleh PT Trans Retail. 

JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa apakah ada dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan akuisisi PT Carrefour Indonesia oleh PT Trans Retail. 

Komisi telah menerima pemberitahuan atau notifikasi dari perusahaan milik Chairul Tanjung pada 12 Februari 2013 dan kini tengah memeriksa kelengkapan dokumen.

Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan belum bisa mengungkap hasilnya karena masih tahap pengumpulan data untuk melihat apakah memenuhi syarat treshold, afiliasi dan merger asing.

Notifikasi akuisisi diatur berdasarkan Pasal 28 dan 29 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Juga dijabarkan lewat Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan (merger) dan Peraturan Komisi Nomor 3 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan merger. 

“KPPU dalam waktu maksimal 90 hari kerja melakukan pemeriksaan dokumen dan dilanjutkan dengan penilaian,” kata Junaidi. 

Pemeriksaan dokumen itu meliputi pengumpulan dan klarifikasi dokumen atau data terkait struktur kepemilikan perusahaan dan aset serta omset perusahaan, baik yang perusahaan yang mengakuisisi atau yang diakuisisi. 

Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah threshold dari akuisisi ini memenuhi batas minimal akumulasi aset di atas Rp2,5 triliun dan akumulasi omset Rp5 triliun. Selanjutnya juga diperiksa apakah para pihak dalam akuisisi tidak terafiliasi atau tidak.

Selanjutnya, akan dilihat apakah para pihak dalam akuisisi termasuk merger asing yaitu akusisi yang melibatkan 2 perusahaan yang keduanya memiliki anak perusahaan di Indonesia atau salah satunya menjual produknya di Indonesia.

Komisi akan melakukan penilaian yang meliputi aspek konsentrasi pasar yang terbentuk, aspek efisiensi, aspek potensi perilaku persaingan tidak sehat dan aspek dasar penyelamatan perusahaan dari kepailitan.

Chairul Tanjung sendiri yang pada 20 November 2012 mengumumkan rampungnya pembelian 60% saham Carrefour Indonesia. Melalui Trans Retail, ia resmi memiliki 100% saham Carrefour.

Disebutkan bahwa penandatanganan purchase agreement antara Carrefour Prancis dengan Trans Retail dilakukan pada 19 November. Chairman dan CEO Carrefour Group Prancis hadir langsung ke Indonesia untuk menandatangani perjanjian itu.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, maka kepemilikan Carrefour Indonesia sebanyak 100% milik pengusaha Indonesia. CT Corp menggunakan Trans Retail yang sebelumnya telah membeli 40% saham Carrefour Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Others
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper