Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJOKO TJANDRA: Pencabutan Paspor PNG Diupayakan Melalui Pengadilan

JAKARTA--Ketua Tim Pemburu Koruptor/Wakil Jaksa Agung Darmono meningkatkan  koordinasi dengan pemerintah Papua Nugini untuk mengupayakan pencabutan paspor  buronan kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar Djoko Tjandra melalui mekanisme pengadilan.


"Upaya selanjutnya melanjutkan koordinasi dengan PNG untuk mencabut atau membatalkan paspor melalui mekanisme putusan pengadilan di Port Moresby," katanya di Jakarta, Jumat (1/2) sore

Di menjelaskan dari putusan pengadilan  tersebut  akan menjadi bahan atau bekal  penangkapan di beberapa negara yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.


Darmono  mengaku pihaknya sampai sekarang belum mengajukan permohonan atau permintaan ke Pemerintah Singapura,  salah satu tempat di mana Djoko selama ini diduga menyembunyikan diri.

Djoko merupakan terpidana kasus  cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Dia meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.

MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546,166 miliar..

Pada Juni 2012, diketahui dia beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut. (Antara/if)
 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro