JAKARTA--Ketua Tim Pemburu Koruptor/Wakil Jaksa Agung Darmono meningkatkan koordinasi dengan pemerintah Papua Nugini untuk mengupayakan pencabutan paspor buronan kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar Djoko Tjandra melalui mekanisme pengadilan.
"Upaya selanjutnya melanjutkan koordinasi dengan PNG untuk mencabut atau membatalkan paspor melalui mekanisme putusan pengadilan di Port Moresby," katanya di Jakarta, Jumat (1/2) sore
Di menjelaskan dari putusan pengadilan tersebut akan menjadi bahan atau bekal penangkapan di beberapa negara yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Darmono mengaku pihaknya sampai sekarang belum mengajukan permohonan atau permintaan ke Pemerintah Singapura, salah satu tempat di mana Djoko selama ini diduga menyembunyikan diri.
Djoko merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Dia meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.
MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546,166 miliar..
Pada Juni 2012, diketahui dia beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut. (Antara/if)