BALIKPAPAN: Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan penetapan surat perintah alokasi (SPA) raskin untuk penyaluran periode Agustus-Desember bisa diterbitkan pada awal November, sehingga penerima manfaat bisa segera memeroleh hak raskinnya.
Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan pihaknya mendesak kelurahan untuk segera menyelesaikan laporan identifikasi penerima raskin hasil penyaluran periode Juni dan Juli lalu.
Tercatat pada periode tersebut jumlah penerima raskin di Balikpapa mencapai 9.914 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) atau lebih rendah dari penetapan Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang mencapai 17.542 RTS-PM.
“Memang ada perbedaan karena standar yang dipakai berbeda tetapi kami upayakan agar penerima manfaat tersebut bisa tepat sasaran,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/10).
Laporan dari kelurahan tersebut, imbuhnya, menjadi dasar dalam penetapan SPA yang dikeluarkan oleh walikota. Soetantinah menambahkan verifikasi data tersebut setidaknya harus segera ditetapkan sebelum akhir tahun sehingga penyaluran raskin bisa segera dilakukan.
Hingga akhir Oktober, baru satu dari 27 kelurahan yang melaporkan data hasil verifikasi keluarga penerima manfaat raskin tersebut. (sut)