BALIKPAPAN--Realisasi perolehan pajak sarang burung walet yang dipungut oleh Pemerintah Kota Balikpapan jauh dibawah target, seiring dengan anjloknya harga jual komoditas itu hingga 50% dari harga normal.Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Oemy Facessly mengatakan perolehan pajak sarang burung walet hingga 11 Oktober 2012 tercatat baru Rp50 juta dari target Rp378 juta.
Turunnya harga jual sarang burung walet yang menjadi dasar perhitungan dalam pemungutan pajak menjadi salah satu alasan rendahnya realisasi penerimaan pajak sarang burung walet."Harganya sekarang sekitar Rp5 juta. Padahal harga sebelumnya bisa mencapai belasan juta. Sementara, kami memungut pajaknya berdasarkan harga jual tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/10).Oemy menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pelaku usaha yang berkepentingan dalam pajak sarang burung walet. Sosialisai kepada pengusaha terus digencarkan guna menggenjot perolehan pajak di sektor ini.Pajak sarang burung walet sendiri dikenai ketika pengusaha memanen sarang burung tersebut dimana masa panennya bisa mencapai 2 hingga 3 kali dalam setahun. Sesuai dengan Perda Kota Balikpapan No. 12/2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan besaran pajak yang dipungut untuk sarang burung walet sebesar 10% dari harga jual sarang. (if)