BALIKPAPAN: PT Inhutani I (Persero) menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tentang hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, guna menyelesaikan masalah aset perseroan.
Direktur Utama PT Inhutani I (Persero) Didik Arjo Gunawan mengatakan kerja sama ini utamanya untuk menyelesaikan masalah mengenai aset yang dimiliki oleh perseroan. Menurutnya, beberapa lokasi kerja milik perusahaan pelat merah ini banyak yang digunakan oleh masyarakat dengan tidak mengikuti aturan yang berlaku.“Sehingga kami harapkan bantuan dari Kejati [Kejaksaan Tinggi] Kaltim sebagai yang lebih ahli untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya usai penandatangan kesepakatan tersebut, Rabu (26/9/2012).
Dia menyebutkan umumnya persoalan yang dihadapi pihaknya merupakan permasalahan sosial dengan masyarakat. Namun, dia mengaku belum pernah bermasalah dengan hak tanah ulayat atau adat milik masyarakat.Kepala Kejati Kaltim Muhammad Salim mengatakan melalui kerja sama ini pihaknya berharap agar permasalahan hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yang dihadapi oleh PT Inhutani I (Persero) bisa diselesaikan. Jasa pengacara negara, menurutnya, bisa digunakan secara gratis.“Kecuali biaya transportasinya saja karena biasanya kan ada persidangan yang posisinya jauh,” kelakarnya.Pengalaman para pengacara negara, menurutnya, bisa diandalkan dalam menangani persoalan yang tengah dihadapi oleh perseroan. Kerja sama ini sendiri memiliki jangka waktu selama satu tahun dengan adanya opsi perpanjangan setelah disepakati kedua belah pihak. (if)