Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN BEBAS PRITA: ICJR beri apresiasi MA, menandai munculnya kebebasan berekspresi

Salah satu hal yang diingat oleh masyarakat Indonesia dari lahirnya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), adalah seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari.Prita Mulyasari adalah salah satu “korban”

Salah satu hal yang diingat oleh masyarakat Indonesia dari lahirnya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), adalah seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari.Prita Mulyasari adalah salah satu “korban” dari berlakunya UU ITE yang kontroversial itu. Kasus yang dia alami-pun kontroversial. Pada 13 Mei 2009 lalu (tepat 1 tahun 1 bulan UU itu berlaku), Prita Mulyasari ditahan di Lapas Wanita Tangerang, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terhadap RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Kasusnya terus berproses hingga Mahkamah Agung.Kini, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Prita Mulyasari, melalu putusan PK. Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, Prita Mulyasari bebas dari dakwaan yang ditujukan padanya. Putusan PK ini juga membebaskan Prita dari hukuman 6 bulan penjara  dengan masa percobaan 1 tahun seperti yang termaktub dalam putusan Kasasi MA pada tahun 2011 lalu.ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) memberikan apresiasi khusus kepada Mahkamah Agung RI, atas putusan PK kasus Prita Mulyasari ini. ICJR, sebagai lembaga independen yang memfokuskan diri pada upaya-upaya perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia dengan berbasis pada nilai-nilai hak asasi manusia, aktif menyerukan penghapusan pidana pencemaran nama baik dalam sistem hukum Indonesia.Putusan PK ini menjadi penting dalam sejarah perbaikan sistem hukum di Indonesia, dan menjadi catatan bersejarah dalam kehidupan kebebasan berekspresi. Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari berawal dari tulisannya melalui surat elektronik atau email yang berisi tentang keluhannya atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, yang kemudian menyebar, dan berbuah gugatan perdata, dan pidana oleh pihak RS Omni Internasional.Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menopang jalannya kehidupan demokrasi. Hak ini dijamin dan dilindungi oleh Negara. Namun, dalam rezim hukum dan hak asasi manusia, selain menjamin kebebasan berekspresi ini, Negara juga menjamin hak individu atas kehormatan atau reputasi.Dalam banyak kasus, Pengadilan lebih memilih untuk mendahulukan hak atas reputasi daripada mempertimbangkan keduanya secara seimbang dan seksama. Perlindungan terhadap hak atas reputasi tidak boleh mengancam kebebasan berekspresi.Putusan PK atas Kasus Prita Mulyasari ini setidaknya bisa mengurangi rasa takut pada masyarakat luas, dalam menyampaikan pendapat, informasi atau berekspresi, khususnya secara tertulis melalui dunia maya. Karena tak dipungkiri, pidana penjara merupakan pidana yang menakutkan bagi tiap orang.Meskipun tingkat pidananya rendah, namun pidana penjara dapat menghadirkan dampak-dampak mendalam lainnya. Salah satunya di masyarakat kita masih melekat, bahwa jika seseorang pernah menjalani pidana penjara, maka ia akan disamakan dengan seorang penjahat. Dalam konteks ini, hal ini sangat membahayakan bagi berlangsungnya kehidupan berkespresi.Sepanjang proses hukum kasus Prita Mulayasari berjalan, selalu menyedot perhatian masyarakat di penjuru nusantara. Di dunia nyata dan dunia maya dia mendapat berbagai dukungan nyata, yang paling “ramai” diserukan adalah gerakan koin untuk prita.Pada tahun 2009, ICJR, menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, kepada Pengadilan Negeri Tangerang, sebagai bentuk dukungan dalam kasus Prita Mulyasari. Dalam amicus curiae tersebut, ICJR bersama lembaga lainnya, memandang bahwa pidana penghinaan merupakan pembatasan kemerdekaan berpendapat yang inkonstitusional.ICJR berharap putusan PK Kasus Prita Mulyasari ini dapat menjadi yurisprudensi bagi para penegak hukum dalam menangani perkara-perkara serupa.(api) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper