JAKARTA:Pemerintah telah menganggarkan Rp60 miliar-Rp80 miliar untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi dalam APBN-P 2012, namun masih dibintangi karena belum mendapatkan persetujuan DPR.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk pembangunan gedung baru KPK dalam tahun anggaran 2012.
'Yang sudah dianggarkan Rp60 miliar--Rp80 miliar untuk tahun 2012, tapi sifatnya multiyears," ujarnya di gedung DPR hari ini , Kamis (28/06/2012).
Anggaran Rp60 miliar-Rp80 triliun merupakan bagian dari total anggaran pembangunan gedung baru yang diajukan KPK pada Maret lalu, yakni sebesar Rp225,7 miliar.
Namun, anggaran tersebut masih dibintangi karena belum mendapat persetujuan dari komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK. Apabila sudah mendapat persetujuan DPR, kata Menkeu, anggaran tersebut baru dapat dicairkan.
"Statusnya masih perlu persetujuan dengan komisi terkait untuk bisa mencabut tanda bintangnya," ujar Agus.
Menurutnya, pembintangan pada anggaran gedung baru KPK merupakan hal yang wajar dan kerap terjadi untuk proyek-proyek infrastuktur. Pasalnya, pencairan anggaran harus diawasi secara ketat a.l. mencakup kelengkapan dokumen Kerangka Acuan Kerja (term of reference) dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), serta persetujuan komisi terkait.
"Yang punya KPK itu persetujuan dengan komisi terkait belum diperoleh. Jadi mungkin perlu ada pembahasan. Kalau ada persetujuan, baru bisa direalisasikan," tuturnya.
Sekretariat Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menambahkan apabila KPK memperoleh hibah dari masyarakat untuk pembangunan gedung baru, harus dilaporkan kepada Kemenkeu untuk dicatat dalam pendapatan hibah APBN.
"Kalau mereka dapat hibah, harus melaporkan supaya masuk dalam sistem apbnnya kita. Jadi pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, harus mengakomodir transaksi-transaksi yang berkembang di masyarakat yang bertujuan baik untuk membantu negara," ungkapnya. (sut)