JAKARTA: Penetapan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) lebih dari 5% akan berdampak pada APBN.Oleh karena itu, kata Menteri Keuangan Agus Marwardojo pemerintah pusat memberi arahan agar pemerintah daerah menetapkan PBBKB maksimal 5%, walaupun UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan batas maksimum PBBKB sebesar 10%."Jadi kami minta semua jajaran khususnya di pusat dan di pemda tidak membebani lebih dari 5%. Yang paling utama kita tidak ingin masyarakat berbeda di satu wilayah dengan wilayah yang lain," ujarnya di Gedung DPR, Rabu 6 Juni 2012.Menkeu menegaskan hal ini dimaksudkan untuk menjaga keseragaman bagi implementasi penyaluran BBM bersubsidi di seluruh Indonesia."Kalau lebih dari 5% tentu akan berdampak pada APBN. Hal itu yang tidak kita inginkan," katanya.Namun, Agus tidak memerinci berapa besar dampak peningkatan tarif PBBKB terhadap belanja subsidi BBM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengimbau pemerintah provinsi untuk tidak menaikkan tarif PBBKP lebih dari 5% pada September mendatang.Menurutnya, sejumlah daerah sudah menyusun Peraturan Daerah yang mengatur soal kenaikan tarif PBBKB dari 5% menjadi 7,5%-10%. Hanya sedikit Pemda provinsi yang tidak menaikkan tarif PBBKB.
Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai pemerintah pusat memiliki ruang untuk mengubah tarif pajak yang sudah ditetapkan Pemda dengan mengeluarkan Peraturan Presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 UU No.28/2009."Dalam implementasi pusat jangan sepihak langsung keluarkan Perpres tersebut. Harus ajak gubernur untuk berkoordinasi," katanya.Kalau tidak, tambahnya, daerah yang melihat isu harga BBM bersubsidi sebagai kebijakan pusat, akan melihat wacana pembatasan kenaikan tarif PBBKB di level 5% sebagai upaya menggeser beban atas kebijakan yang dibuat sendiri oleh pemerintah pusat. (bas)
BERITA LAINNYA: