JAKARTA: Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang tersangkut korupsi mesin jahit, sarung, dan sapi impor hari ini resmi dibebaskan dari rumah tahanan cipinang setelah menjalani masa tahanan selama 20 bulan. Kuasa hukum Bachtiar, Djufri Taufik, mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani masa pidana 20 bulan penjara seperti yang dijatuhkan pengadilan. Oleh karena itu hari ini memang sudah waktunya kliennya tersebut bebas."Benar, Pak Bachtiar hari ini bebas, setelah solat Jumat. Beliau telah selesai menjalani masa hukuman yang dibebankan kepadanya," tutur Djufri, Jumat 25 Mei 2012.Seperti diketahui saat menjalani proses kasasi, Bachtiar sempat dibebaskan karena masa penahanannya habis pada akhir Januari lalu. Setelah putusan kasasi yang tetap menghukum Bachtiar 20 bulan penjara diterbitkan, politisi senior PPP itu kembali masuk ke penjara."Setelah putusan kasasi yang memutuskan beliau tetap harus menjalani pidana penjara 20 bulan keluar, beliau kembali masuk tahanan. Menjalani kewajiban sisa pidana yang harus dijalankan yaitu dua bulan lagi," kata Djufri.Dihubungi secara terpisah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan bahwa hari ini Bachtiar dibebaskan dari rutan Cipinang.
Ditjenpas menyatakan Bachtiar bebas murni karena telah selesai menjalani masa pidananya selama 20 bulan."Benar, hari ini Bachtiar Chamsyah dibebaskan. Sudah bebas murni," ujar Kepala Seksi Infokom Ditjenpas, Ika Yusanti. Bachtiar juga sudah membayarkan denda senilai Rp50 juta yang dibebankan oleh pengadilan. Artinya, politisi senior PPP itu tak perlu menjalani hukuman 3 bulan kurungan penjara pengganti denda."Dendanya sudah dibayarkan. Nanti setelah solat Jumat, yang bersangkutan sudah bisa keluar," ujar IkaBachtiar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Menteri Sosial periode 2004-2009.Dia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui penunjukan langsung rekanan dalam tiga proyek sekaligus. Antara lain proyek pengadaan mesin jahit, sarung dan sapi impor.Pada Maret 2011, Bachtiar dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding dan kasasi. (ra)
BACA JUGA:
FORMULA 1—Latihan 1 & 2 Belum Kuak Kekuatan Pebalap
Terkoreksi Lagi, IHSG Turun Di Bawah 3.900
Buyback Antam Turun Rp500/Gram, Harga Jual Stagnan Rp491.300—Rp530.500
Iran Mbulet Soal Nuklir, Minyak Kembali Ke Atas US$90
Kinerja Emiten Membaik, Stoxx Europe 600 Rebound
READ ALSO:
Indonesia Stocks Slump 92.23 Points In Midday Break Session