Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANK INDONESIA: Fit and proper test direktur BJB diulang

 

 

 

JAKARTA: Bambang Mulyo Atmodjo, kandidat Direktur Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk memenangkan gugatan Tata Usaha Negara terkait keputusan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam uji kepatutan dan kelayakan.

 

Yusuf Pramono, pengacara Bambang Mulyo, menjelaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  tersebut dibacakan oleh Majelis hakim pada Kamis 10 Mei 2012 dengan amar putusan mengabulkan seluruh gugatan dari kliennya.

 

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur I No. 13/122/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 24 November 2011  perihal Keputusan Atas Pengangkatan Anggota Direksi PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk [BJB],” ujar Yusuf menjelaskan salah satu amar putusan kepada Bisnis hari ini, Senin 14 Mei 2012.

 

Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat  untuk mencabut Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 13/122/GBI/DPIP/Rahasia perihal Keputusan Atas Pengangkatan Anggota Direksi BJB.

 

Selain itu, bank sentral juga diperintahkan untuk menerbitkan Surat Keputusan baru untuk melakukan fit and proper test ulang terhadap Bambang Mulyo sebagai penggugat.

 

Bambang Mulyo menyatakan masih menunggu respon dari Bank Indonesia (BI) terkait putusan tersebut. Namun, bila BI tidak banding, dia mengharapkan bank sentral segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) ulang terhadap dirinya.

 

“Dalam fit and proper sebelumnya saya tidak lolos karena dinilai melakukan sejumlah kesalahan. Padahal saya merasa tidak melakukan sehingga saya gugat di PTUN,” ujarnya.

 

Difi A. Johansyah, Direktur Grup Humas BI, menyatakan bank sentral belum menerima salinan putusan tersebut. “Kita pelajari dulu putusannya,” ucapnya singkat ketika dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BI.

 

Sesuai dengan hukum acara, para pihak bisa mengajukan banding paling lambat 14 hari sesudah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim. Bila para pihak tidak mengajukan banding maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bisa dieksekusi.

 

Gugatan PTUN ini berawal dari pengangkatan Bambang  sebagai Direktur Operasional Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) melalui Rapat Umum Pemegang Saham perseroan pada 27 Juli 2011.

 

Setelah pengangkatan tersebut, Bambang  kemudian mengikuti fit and propes test di bank sentral sesuai aturan sebelum menjabat sebagai Direktur pada sebuah bank.

 

Namun ternyata Bambang tidak lolos fit and proper test karena dinilai pernah berbuat kesalahan. Bambang tidak menerima hasil fit and proper test tesebut dan mengajukan gugatan pada awal Januari 2012 dengan nomor perkara 02/G/2012/PTUNJKT. (msb)

 

BACA JUGA:

>>Jakarta Stocks Decline 1.48% In Today's Closing Session

>> MARKET CLOSING—IHSG Anjlok 61,07 Poin

>> TRAGEDI SUKHOI: Penyebar  Foto Palsu Terancam  Denda Rp12 Miliar!

>> Sinyal negatif di bursa Asia menguat 

>> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

 

 

>>> Top 5 Editors Choice Bisnis Indonesia

>>> Steve Wozniak Kepincut Saham Facebook

>>> Menhub Minta Asuransi Korban Sukhoi Rp1,25 Miliar per Orang

>>> City juara Liga Inggris

>>> 5 Rubrik TERPOPULER

>>> 10 ARTIKEL Paling Banyak DIBACA


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Donald Banjarnahor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper