JAKARTA: Bank Indonesia mengaku tidak bisa ikut campur tangan atas sengketa Citibank N.A Indonesia dengan Mirta Kartohadiprodjo, salah satu korban pembobolan dana nasabah mantan Relationship Manager Inong Malinda Dee.Difi A. Johansyah, Kepala Grup Humas Bank Indonesia (BI), mengatakan bank sentral telah menerima surat laporan dari pengacara Mirta Kartohadiprodjo yang menyatakan kliennya dirugikan.Namun, lanjut Difi, masalah tersebut tidak bisa dimediasi oleh bank sentral karena yang dipersoalkan adalah potensi keuntungan, bukan pokok kerugian“Kalau potensi keuntungan itu susah apalagi itu reksa dana, bukan produk perbankan. Jadi kami meminta kepada nasabah dan Citibank untuk menyelesaikan berdua. Kami tidak bisa ikut campur masalah itu,” ujarnya hari ini, Kamis 10 Mei 2012.Bank sentral, lanjutnya, terus memantau komitmen Citibank untuk mengganti dana nasabah yang dibobol oleh Malinda Dee ditambah bunga. Namun, bank sentral tidak menentukan tingkat bunga yang harus diberikan.Laporan Mirta Kartohadiprodjo diterima oleh Departemen Pengawasan Perbankan BI karena nilainya di atas Rp500 juta, atau di luar kewenangan Departemen Mediasi dan Investigasi Perbankan BI.Seperti telah diberitakan sebelumnya, Mirta Kartohadiprodjo, bos Femina Group , melaporkan Citibank ke BI karena tidak mencapai titik kesepakatan mengenai besaran ganti rugi pembobolan dana.Mirta meminta Citibank membayar kerugian pembobolan dana Rp22 miliar yang terdiri atas pokok dana Rp12 miliar dan potensi keuntungan Rp10 miliar sejak 2008.Namun, bank asal Negeri Paman Sam tersebut ternyata hanya mau mengganti pokok dana ditambah bunga 5%.“Saya menempatkan itu pada Fortis Ekuitas sehingga seharusnya return yang saya dapatkan dengan benchmark yang ada di market sejak 2008 itu seharusnya Rp10 miliar. Total pokok dengan potensi keuntungan itu senilai Rp22 miliar,” ujarnya.Mirta mengaku sudah 16 bulan mengharapkan Citibank untuk mengganti keseluruhan kerugian menurut versinya. Namun, dia mengaku mendapatkan perlakukan yang tidak proporsional dari pihak Citibank selama proses perundingan seperti tidak boleh didampingi pengacara dan tidak boleh merekam pembicaraan. (faa)
+ JANGAN LEWATKAN:
> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com