JAKARTA: Mirta Kartohadiprodjo, bos Femina Group, mengaku pernah menandatangani sejumlah blangko kosong yang kemudian digunakan oleh Inong Malinda Dee untuk menggelapkan dana miliknya.
Namun, dia berkelit kalau itu menjadi kesalahan dirinya semata, karena pihak Citibank seharusnya mengonfirmasi ulang transaksi bernilai besar yang mencurigakan sesuai dengan standard operating procedure (SOP)
“Yang menjadi masalah sekarang bukan saya menandatangani blank form, tetapi apakah Citibank pernah mengonfirmasi ke saya telah terjadi transaksi kartu kredit sampai Rp250 juta. Ini kan berarti SOP-nya tidak jalan,” ujar Mirta ketika ditemui Bisnis di kantornya, hari ini Selasa 8 Mei 2012.
Mirta melaporkan Citibank ke Bank Indonesia setelah gagal mencapai kesepakatan mengenain proses ganti rugi akibat pembobolan dana yang dilakukan oleh mantan Relationship Manager Inong Malinda Dee.
Mirta menginginkan Citibank membayar senilai Rp22 miliar yang merupakan pokok simpanan Rp12 miliar ditambah imbal hasil senilai Rp10 miliar.
“Saya menempatkan dana itu pada Fortis Ekuitas sehingga seharusnya return yang saya dapatkan dengan benchmark yang ada di market sejak 2008 itu seharusnya Rp10 miliar. Total pokok dengan keuntungan yang saya raih senilai Rp22 miliar,” ujarnya.
Namun, bank asal negeri Paman Sam tersebut hanya mau mengganti pokok Rp12 miliar ditambah bunga simpanan 5% per tahun. (mmh)
Baca Juga :