JAKARTA: Mirta Kartohadiprodjo, bos Femina Group, menempuh proses mediasi di Bank Indonesia setelah gagal mencapai kesepakatan dengan Citibank dalam proses ganti rugi penggelapan dana oleh mantan Relationship Manager Inong Malinda Dee.
“Selama 16 bulan Citibank tidak mau mengembalikan dana saya, sehingga saya menempuh jalur media massa dan melaporkan permasalahan ini ke Bank Indonesia [BI],” ujar Mirta ketika ditemui Bisnis di kantornya, hari ini Selasa 8 Mei 2012.
Dia menjelaskan sengketa dengan Citibank ketika dirinya menjadi salah satu korban penggelapan dana Malinda mulai 2008 silam. Kala itu pokok dana yang dimiliki Mirta sebesar Rp12 miliar dan ditempatkan di reksa dana Fortis Ekuitas.
Namun, ketika kasus Malinda mencuat, bank asal negeri Paman Sama tersebut hanya mau mengganti pokok ditambah bunga simpanan 5% per tahun.
“Padahal saya menempatkan itu pada Fortis Ekuitas sehingga seharusnya return yang saya dapatkan dengan benchmark yang ada di market sejak 2008 itu seharusnya Rp10 miliar. Total pokok dengan keuntungan yang saya raih senilai Rp22 miliar,” ujarnya.
Dia menjelaskan sejak tahun lalu, Mirta telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak Citibank. Namun ia merasa diperlakukan secara tidak proporsional dengan dilarang didampingi pengacara dan tidak boleh merekam proses perundingan. (mmh)
Baca Juga :