Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

BALIKPAPAN: Pemerintah Kota Balikpapan akan mengajukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD mengenai mekanisme penyerahan prasarana, sarana dan utilitas atau fasum (fasilitas umum) dari pengembang dan regulasi ini ditargetkan rampung pada akhir 2012.
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berharap pada 2013 seluruh pengembang sudah bisa melakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) secara bertahap. 
 
Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Muhaimin mengatakan pemkot belum memiliki aturan yang mengatur mekanisme penyerahan PSU sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9/2009. 
 
Adanya perda yang pembahasannya sedang digodok antara DTKP dan Bagian Hukum Pemkot Balikpapan diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penyerahan PSU tersebut. Dengan demikian tidak terjadi salah persepsi antara pemerintah dan pengusaha.
 
“Setelah perda selesai disahkan, pengusaha secara bertahap baru diminta untuk menyerahkan PSU kepada pemkot. Untuk itu, kami sedang melakukan pembahasan intensif bersama bagian hukum agar bisa segera diajukan kepada DPRD Kota,” ujarnya hari ini.
 
Menurut Muhaimin, pengembang tetap bisa mengajukan izin rencana pengembangan kawasan sembari menunggu pengesahan perda yang masih dalam pembahasan ini. Namun, pihaknya tetap akan melakukan kajian siteplan sebelum memberikan izin kepada pengembang. 
 
Prioritas PSU yang sebaiknya segera diserahkan kepada pemerintah, imbuh Muhaimin, adalah jalan penghubung menuju perumahan atau wilayah dalam satu perumahan yang dikelola oleh pengembang. 
 
Alasannya, masalah jalan sering menjadi tuntutan bagi masyarakat sementara pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk merawat jalan.
 
“Prioritas utama memang jalan dulu karena itu kebutuhan masyarakat yang perlu untuk segera diperbaiki ketika ada kerusakan,” tuturnya.
 
Selain itu, rumah ibadah dan sekolah menjadi prioritas PSU selanjutnya yang sebaiknya segera diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah. 
 
Ketua Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Balikpapan Andi Sangkuru mengatakan kejelasan kriteria diperlukan oleh pengembang untuk menyamakan persepsi dalam mekanisme penyerahan PSU. Dia menuturkan sebelumnya beberapa anggota REI Komisariat Balikpapan belum diperkenankan untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Balikpapan.
 
“Alasannya yang pasti belum ada tetapi kemungkinannya karena harus diselesaikan semua pengembangan kawasannya sebelum diserahkan. Sementara, pembangunan kami kan tidak langsung seluruhnya,” ujarnya.
 
Dia mengakui pengembang anggotanya belum menyerahkan PSU kepada pemerintah. Rencananya dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pemkot Balikpapan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai mekanisme penyerahan PSU tersebut.
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Sonhaji mengatakan perda yang diajukan untuk mengatur mekanisme penyerahan PSU itu belum masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2012. Dia mengatakan kemungkinan perda tersebut baru masuk Prolegda pada 2013. “Namun, kalau memang mendesak bisa saja diajukan pada APBD-P 2012,” katanya.
 
Rencananya, seluruh pengembang akan dipanggil untuk mendapatkan informasi terkait PSU tersebut. Sonhaji mengatakan pengembang baru bisa disangsi ketika payung hukum berupa perda tersebut sudah disahkan. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arma Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper