JAKARTA: Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan larangan merokok di tempat umum merupakan aturan resmi perda dan pergub yang mendapat dukungan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang siap mengawasi penegakannya.
“Jadi itu amanah dari perda dan pergub, yang harus kami laksanakan secara lebih konsekuwen dan kami juga meminta bantuan lembaga swadaya masyarakat untuk mengawasi hingga ke setiap pelosok,” katanya hari ini, Senin 23 April 2012.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta mendapat dukungan dan bantuan dari sejumlah lembaga swadya masyarakat, seperti Wanita Indonesia Tanpa Tembakau, sehingga pengawasan terhadap aturan larangan merokok di tempat umum menjadi lebih efektif.
Sementara itu Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan pihaknya telah mendengar mengenai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal 115 ayat 1, dengan menghilangkan kata “dapat”.
Dengan dihapuskan kata “dapat” maka pasal itu menjadi bertentangan dengan Pergub DKI No.88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang menyatakan gedung, pusat perbelanjaan dan tempat kerja lainnya tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung.
“Kami sudah dengar putusan MK tersebut, maka kami menunggu amar putusan tersebut dimuat dalam berita negara sehingga sah secara hukum. Kalau sudah dimuat, barulah kami akan melakukan langkah koordinasi dengan instansi yang terkait,” kata Sri Rahayu.
Dia mengungkapkan hal itu menanggapi keputusan MK mengenai perubahan redaksi pasal 115 ayat 1 pada Undang-Undang (UU) No. 36/ 2009 tentang Kesehatan, menjadi berbunyi : khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Dengan demikian, lanjutna, seluruh produk hukum yang ada di bawahnya, termasuk Pergub DKI Jakarta No.88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, harus menyesuaikannya jika tidak ingin perda tersebut dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri. (ra)
>BACA JUGA