Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KENAIKAN HARGA BBM: PARTAI DEMOKRAT keukeuh naikkan harga

 

 

JAKARTA: Beragam opsi besaran eskalasi harga minyak Indonesia (ICP) yang dijadikan acuan kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi mengemuka saat pembahasan RUU APBN-P 2012 dalam rapat Paripurna DPR-RI.

 

Marzuki Alie, Wakil Ketua DPR-RI yang memimpin sidang Paripurna ini mengatakan berdasarkan pandangan fraksi-fraksi, berbagai usul mengenai berapa kenaikan yang menjadi batasan pemerintah untuk dapat menyesuaikan harga BBM muncul.

 

Fraksi PKS yang diwakili oleh Abdul Hakim mengusulkan agar penyesuaian harga BBM bersubsidi dapat dilakukan pemerintah apabila realisasi  dalam  90 hari rata-rata harga ICP mencapai 20% dari asumsi dalam RAPBNP 2012 sebesar US$105 per barel.

 

Hal ini diungkapkan Abdul setelah dengan berapi-api menolak kenaikan harga BBM dengan mempertahankan pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012.

 

"Mencermati postur APBN-P 2012, subsidi BBM Rp225 triliun sangat cukup dan ada ruang fiskal yang terbentuk untuk pemerintah tidak menaikkan harga BBM, maka PKS menolak kenaikan harga BBM. Maka kami sependapat bahwa dalam APBN-P 2012, pasal 7 ayat 6 tetap," katanya, Jumat 30 Maret 2012.

 

o Tak hanya PKS, Partai Golkar yang menolak kenaikan harga BBM akhirnya juga mengusulkan penyesuaian harga BBM bersubsidi dapat dilakukan apabila rata-rata ICP naik atau turun 15% selama 6 bulan. 

o Senada dengan sikap 2 partai koalisi pemerintah itu, PAN juga mengusulkan besaran deviasi 15% selama 30 hari sebagai syarat bagi pemerintah jika ingin menyesuaikan harga BBM bersubsidi.

 

o Adapun fraksi PKB mengusulkan besaran deviasi 17,5%. Sedangkan fraksi PPP mengusulkan besaran deviasi ICP 10% selama 30 hari untuk dijadikan acuan penyesuaian harga BBM bersubsidi. 

o Hanya Partai Demokrat yang menyetujui usulan pemerintah, dengan besaran deviasi 5% selama 30 hari dari US$105 per barel sebagai acuan penyesuaian harga BBM bersubsidi. 

o Berbeda sikap dengan 6 partai tersebut, 3 partai oposisi PDI-Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Gerindra menolak munculnya pasal 7 ayat (6)a dan menegaskan sikapnya menolak kenaikan harga BBM dengan kondisi apapun. 

Jika deviasi ICP yang disetujui sebesar 5%, maka harga BBM dapat disesuaikan pemerintah apabila harga ICP rata-rata sudah mencapai US$110,25 per barel. Jika deviasi ICP ditetapkan 10%, maka harga BBM dapat disesuaikan apabila rata-ratanya mencapai US$115,5 per barel. 

Kalau deviasinya 15%, 17,5% dan 20%, harga BBM bersubsidi dapat disesuaikan pemerintah apabila realisasi harga ICP masing-masing menyentuh US$120,75, US$123,375 dan US$126 per barel. 

Dalam 3 bulan pertama 2012, realisasi harga ICP diproyeksikan sudah mencapai US$121,6 per barel atau naik 15,86% dari asumsi ICP dalam RAPBNP 2012. Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi ICP Januari mencapai US$115 per barel, Februari US$122 per barel, dan Maret diprediksi menyentu US$128 per barel. 

Jika berpatokan pada realisasi ICP Maret yang diproyeksikan US$128-129 per barel, maka harga BBM bersubsidi dapat dinaikan sekalipun deviasi yang disetujui sebesar 20% dalam 30 hari terahir. (ea) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper