JAKARTA: Beragam opsi besaran eskalasi harga minyak Indonesia (ICP) yang dijadikan acuan kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi mengemuka saat pembahasan RUU APBN-P 2012 dalam rapat Paripurna DPR-RI.
Marzuki Alie, Wakil Ketua DPR-RI yang memimpin sidang Paripurna ini mengatakan berdasarkan pandangan fraksi-fraksi, berbagai usul mengenai berapa kenaikan yang menjadi batasan pemerintah untuk dapat menyesuaikan harga BBM muncul.
o Fraksi PKS yang diwakili oleh Abdul Hakim mengusulkan agar penyesuaian harga BBM bersubsidi dapat dilakukan pemerintah apabila realisasi dalam 90 hari rata-rata harga ICP mencapai 20% dari asumsi dalam RAPBNP 2012 sebesar US$105 per barel.
Hal ini diungkapkan Abdul setelah dengan berapi-api menolak kenaikan harga BBM dengan mempertahankan pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012.
"Mencermati postur APBN-P 2012, subsidi BBM Rp225 triliun sangat cukup dan ada ruang fiskal yang terbentuk untuk pemerintah tidak menaikkan harga BBM, maka PKS menolak kenaikan harga BBM. Maka kami sependapat bahwa dalam APBN-P 2012, pasal 7 ayat 6 tetap," katanya, Jumat 30 Maret 2012.
o Tak hanya PKS, Partai Golkar yang menolak kenaikan harga BBM akhirnya juga mengusulkan penyesuaian harga BBM bersubsidi dapat dilakukan apabila rata-rata ICP naik atau turun 15% selama 6 bulan.
o Senada dengan sikap 2 partai koalisi pemerintah itu, PAN juga mengusulkan besaran deviasi 15% selama 30 hari sebagai syarat bagi pemerintah jika ingin menyesuaikan harga BBM bersubsidi.
o Adapun fraksi PKB mengusulkan besaran deviasi 17,5%. Sedangkan fraksi PPP mengusulkan besaran deviasi ICP 10% selama 30 hari untuk dijadikan acuan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
o Hanya Partai Demokrat yang menyetujui usulan pemerintah, dengan besaran deviasi 5% selama 30 hari dari US$105 per barel sebagai acuan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
o Berbeda sikap dengan 6 partai tersebut, 3 partai oposisi PDI-Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Gerindra menolak munculnya pasal 7 ayat (6)a dan menegaskan sikapnya menolak kenaikan harga BBM dengan kondisi apapun.
Jika deviasi ICP yang disetujui sebesar 5%, maka harga BBM dapat disesuaikan pemerintah apabila harga ICP rata-rata sudah mencapai US$110,25 per barel. Jika deviasi ICP ditetapkan 10%, maka harga BBM dapat disesuaikan apabila rata-ratanya mencapai US$115,5 per barel.
Kalau deviasinya 15%, 17,5% dan 20%, harga BBM bersubsidi dapat disesuaikan pemerintah apabila realisasi harga ICP masing-masing menyentuh US$120,75, US$123,375 dan US$126 per barel.
Dalam 3 bulan pertama 2012, realisasi harga ICP diproyeksikan sudah mencapai US$121,6 per barel atau naik 15,86% dari asumsi ICP dalam RAPBNP 2012. Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi ICP Januari mencapai US$115 per barel, Februari US$122 per barel, dan Maret diprediksi menyentu US$128 per barel.
Jika berpatokan pada realisasi ICP Maret yang diproyeksikan US$128-129 per barel, maka harga BBM bersubsidi dapat dinaikan sekalipun deviasi yang disetujui sebesar 20% dalam 30 hari terahir. (ea)