SURAKARTA: Bank Indonesia menegaskan kebijakan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value akan kembali dinaikan apabila terjadi pelambatan kredit pemilikan rumah.Wimboh Santoso, Staf Ahli Deputi Gubernur Bank Indonesia, menegaskan kebijakan loan to value [ltv] merupakan bagian dari kebijakan makroprudensial dalam menjaga tingkat kesehatan perbankan dalam meraih pertumbuhan ekonomi yang direncanakan“Kebijakan LTV [loan to value] itu termasuk makroprudensial sebagai respon tingginya ekspansi KPR. Namun kalau ternyata kredit properti turun maka LTV bisa dinaikan kembali,” ujarnya hari ini.Dia menjelaskan pada April 2011 ekspansi KPR bisa tumbuh hingga 40%, jauh dibandingkan dengan rata-rata kenaikan kredit yang berkisar pada 24%. Sebagian permintaan KPR tersebut dilakukan untuk tujuan spekulasi dengan mengharapkan harga rumah naik dalam waktu cepat.“Kalau KPR itu genuine demand, maka rumah tersebut akan ditempati. Namun kami melihat ada permintaan KPR untuk tujuan spekulasi karena rumah tidak ditempati.Pada April tersebut, BI memanggil para perbankan pemilik produk KPR untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Hasilnya ekspansi KPR turun secara bertahap hingga mencapai 24% hingga akhir 2011.“Kami tetap mengeluarkan aturan kenaikan LTV agar bank tepat hati-hati dalam penyaluran KPR,” jelasnya.Meski demikian dia optimis,industri properti dan bank bisa menyesuaikan terhadap aturan tersebut. “Kami mengharapkan KPR bisa tumbuh sejalan dengan industri yang saat ini berkisar 24%. KPR jangan terlalu tinggi, meskipun kelas menengah Indonesia sedang tumbuh,” jelasnya.Bank sentral menetapkan batas maksimal LTV KPR sebesar 70% atau uang muka minimal 30% bagi rumah dan apartemen dengan luas minimal 70m2. Adapun rumah dan apartemen di bawah 70m2 masih berlaku kebijakan yang lama, yakni LTV maksimal 80% atau uang muka minimal 20%. (api)
>> BACA JUGA: