BALIKPAPAN: Tim Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Bakar (TPP-BBM) Bersubsidi mengamankan sebuah kapal LCT (Landing Craft Tank) di wilayah Long Bagun, Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang diduga mengangkut illegal oil berjenis solar sebanyak 100 ton.
Juru Bicara TPP-BBM Bersubsidi Fahmi Harsandono mengatakan ditangkapnya kapal tersebut karena nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang membawa BBM Bersubsidi tersebut.
“Ini yang menjadi alasan bagi tim lapangan untuk menahan kapal tersebut karena kepemilikan bahan bakar tersebut tidak jelas. Patut ada dugaan tindak pidana disana,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Polda Kaltim hari ini.
Pengamanan kapal itu sendiri dilakukan pada 7 Maret 2012 berdasarkan atas pantauan dari sub tim intelijen TPP-BBM. Tim yang mencurgai kapal tersebut selanjutnya melakukan sidak dengan meminta kelengkapan dokumen kapal.
Fahmi, yang juga anggota Komite BPH Migas, menuturkan dalam distribusi bahan bakar, hanya ada dua kemungkinan tujuan kapal pembawa bahan bakar yakni agen yang membawa kepada pembeli dalam negeri dan penjualan untuk kepentingan ekspor.
Dalam peristiwa ini, nahkoda tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen salah satu dari dua kemungkinan tersebut.
Namun, operasional kapal tersebut berasal dari salah satu perusahaan niaga umum yang memiliki izin untuk memperdagangkan BBM Bersubsidi. Untuk sementara, pengamanan baru dilakukan atas kapal dan nahkodanya.
Selanjutnya, TPP-BBM Bersubsidi akan melimpahkan kasus ini kepada Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti. Kendati demikian, Fahmi belum mau menyebutkan dengan jelas nama perusahaannya karena belum ada penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
TPP-BBM Bersubsidi dibentuk pada 2 Maret 2012 untuk mengantisipasi penyelewengan BBM Bersubsidi yang terjadi karena adanya rencana kenaikan harga dalam waktu dekat. Tim ini memiliki empat sub tim yakni Sub Tim Intelijen, Sub Tim Penindakan, Sub Tim pengawasan Umum dan Sub Tim Pengawasan IT.
Anggota tim ini merupakan gabungan dari unsur BPH Migas, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Perguruan Tinggi, dan Ormas.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus ini karena pihaknya belum mendapatkan pelimpahan kasus.
“Nanti kalau sudah kami terima, Ditreskrimsus yang akan mempelajari untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat dugaan tersebut,” katanya.
Apabila benar-benar terbukti BBM Bersubsidi tersebut merupakan illegal oil, pelakunya akan diancam dengan pasal berlapis berdasarkan UU No.22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan denda maksimal Rp60 miliar dan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun. Selain itu, izin perusahaan niaga umum yang terlibat juga bisa dicabut.
Polda Kaltim mencatat, sejak awal tahun hingga 15 Maret 2012, sudah ada 54 kasus dengan 60 tersangka karena illegal oil. Wisnu mengatakan seluruh daerah di Kaltim memiliki potensi yang sama karena pengawasan tidak bisa dilakukan secara berkelanjutan dlam proses distribusi.
“Bisa saja oknum tersebut membawa kapal dengan muatan BBM Bersubsidi kemudian menjualnya di tengah laut,” ujarnya.
Dia menyambut baik pengamanan yang dilakukan oleh TPP-BBm Bersubsidi ini karena memang diperlukan pengawasan dari semua pihak. Bahkan, imbuh Wisnu, masyarakat juga bisa melaporkan apabila mengetahui adanya oknum yang melakukan penyelewengan BBM Bersubsidi. (sut)