Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA LPJKN: Menteri PU Resmi Digugat

JAKARTA: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional hasil munas resmi mengajukan gugatan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.Ketua LPJKN hasil Munas Rendy Lamadjido mengatakan gugatan yang

JAKARTA: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional hasil munas resmi mengajukan gugatan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.Ketua LPJKN hasil Munas Rendy Lamadjido mengatakan gugatan yang mereka ajukan ialah pemalsuan atas logo, dan nama dari LPJKN. Sebab, sambungnya, berdasarkan UU Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 Pasal 31 penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi dilaksanaan oleh suatu lembaga independen dan mandiri.Dari landasan hukum tersebut, dilanjutkan dengan pertemuan secara nasional seluruh asosiasi di Indonesia melalui musyawarah nasional sehingga terbentuklah LPJKN.“Ini (LPJKN) sudah dipatenkan sehingga kalau ada yang pakai logo dan nama yang sama itu dipidana. Kami sudah resmi memasukan gugatan pemalsuan logo. Sekarang biar hukum yang berbicara,” ujar Rendy kepada Bisnis di Gedung DPR RI, hari ini.Menurut dia, bila Kementerian PU ingin membentuk lembaga baru, buatlah yang berbeda dari yang telah ada, tidak perlu mencampuri urusan masyarakat jasa konstruksi dan membentuk lembaga yang menggunakan nama serta logo LPJKN.Karena pembentukan kepengurusan LPJKN hanya dapat dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah nasional. Sementara PP No. 4 tahun 2010 yang selama ini dijadikan sebagai dasar hukum Kementerian PU untuk mengukuhkan LPJKN menurutnya tidak berlaku untuk mengatur kelembagaan yang independen.Apalagi, sebelumnya Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan empat pasal (pasal 10 ayat 4, pasal 26, pasal 29A, dan pasal 29B) dari PP No4/2010 sehingga ketentuan mengenai kriteria, teknologi, dan biaya dikembalikan kepada UU Jasa Konstruksi No.18/1999. Pada 27 Desember pemerintah kembali mengeluarkan PP No 92/2010 tentang perubahan keduaatas PP No 28/2000.Sebetulnya, sambung Rendy, LPJKN di bawah pimpinannya telah melakukan cooling down untuk sementara sesuai dengan permintaan Menteri PU.Namun, tetap saja tidak ada perubahan dan perkembangan berarti yang dilakukan Kementerian PU untuk menyelesaikan persoalan dualisme LPJK tersebut.“Malah kami yang semakin didiskreditkan, apalagi dengan adanya Surat Edaran Menteri PU No 9/2011 tentang pelaksanaan operasional pelelangan.”Pasalnya dalam salah satu poin surat edaran tersebut, terdapat peraturan yang menyatakan setiap peserta yang ingin mengikuti tender pemerintah, dan sertifikatnya telah habis masa berlaku setelah tanggal 30 September, harus diperpanjang oleh LPJKN yang dikukuhkan oleh Menteri PU. Di luar itu, tidak akan diproses dan tidak dapat mengikuti proyek yang ditawarkan.Jumlah asosiasi yang berada di bawah LPJKN hasil Munas tersebut terbilang cukup banyak yakni 60 asosiasi.Rendy khawatir dengan tidak terdaftarnnya badan usaha yang berada di bawah naunganLPJK dapat menyebabkan keributan pada kontraktor akar rumput.“Kita lihat saja nanti. Kalau pemerintah tidak menerima akan ada bencana. Teman-teman daerah sudah siap kalau ditolak mereka akan ribut. Kami juga tidak mengerti kenapa pemerintah suka kondisi tidak kondusif.”Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU Bambang Goerinto mengatakan gugatan tersebut merupakan hak warga negara dan pihaknya siap menerima setiap gugatan yang dilayangkan.Menurut dia, seluruh penyelesaian terhadap persoalan tersebut harus dilandaskan pada aturan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.“Silakan saja menggugat. Sebagai pihak yang tergugat kami akan lakukan apa kewajiban yang nanti akan di selesaikan di ranah hukum,” ujarnya.Bambang menambahkan sebetulnya tidak perlu terlalu membesar-besarkan persoalan. Sebab, tidak memiliki dampak langsung terhadap dunia konstruksi di Indonesia.(bas)

>> BACA JUGA:

* Ini dia REKSADANA baru

* Ada Apa dengan BUMI RESOURCES?

* KANTONG MATA SBY: Presiden Sehat-sehat Saja

* Daftar 38 calon Komisioner OJK yang lolos uji kapabilitas

* ANGELINA SONDAKH, merek SEMPURNA!

 

*) Untuk membaca berita-berita dan memperoleh referensi terpercaya dari Bisnis Indonesia, silahkan klik epaper.bisnis.com. Anda juga bisa berlangganan epaper Bisnis Indonesia dengan register langsung ke Bisnis Indonesia edisi digital.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper