Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUNGUTAN PAJAK: Asuransi bahas pajak unit-linked

JAKARTA: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membentuk tim kaji untuk menganalisis peraturan baru yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak terkait premi hasil investasi produk asuransi dan investasi (unit- linked) kena pajak.Ketua Umum AAJI Hendrisman

JAKARTA: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membentuk tim kaji untuk menganalisis peraturan baru yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak terkait premi hasil investasi produk asuransi dan investasi (unit- linked) kena pajak.Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim mengatakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak tersebut dikenakan kepada produk yang selama ini menjadi andalan industri asuransi jiwa sehingga pihaknya merasa perlu membentuk tim kaji untuk menganalisis hal tersebut.“Dalam 2 – 3 hari ke depan, kemungkinan tim tersebut sudah dapat menyelesaikan pekerjaannya sehingga kami dapat melaporkan hasilnya. Kalau bisa, kami ingin meminta waktu bertemu dengan Ditjen Pajak untuk mendiskusi hal ini,” ujarnya, hari ini.Asosiasi melakukan hal tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) No 97/PJ/2011 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Premi Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Asuransi Jiwa dan Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto oleh Direktorat Jenderal Pajak.Dalam surat edaran yang tertanggal 28 Desember 2011, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan bahwa cadangan premi produk asuransi unit-linked, yang berasal dari penghasilan investasi, tidak boleh lagi menjadi pengurang pajak. Karena tidak menjadi pengurang pajak, premi produk asuransi unit-linked dianggap sebagai objek pajak sehingga harus dikenai pajak.Kepala Biro Perasuransian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan mengajak pelaku industri asuransi dan stakeholder di bidang perpajakan untuk bertemu dan mendiskusikan peraturan baru tersebut.“Kami perlu dan akan duduk bersama untuk memahami sudut pandang teman-teman pajak ini seperti apa, karena bisa jadi ada rasionalnya juga. Dan sepertinya perlu beberapa kali [duduk bersama untuk berdiskusi],” katanya.Isa menyebutkan persoalan pajak unit-linked tersebut bukan merupakan hal baru dan sudah terjadi di beberapa tempat.“Hal itu karena beberapa kantor pajak membaca seperti ini, sementara beberapa kantor pajak lain seperti itu. Jadi surat ini sebetulnya untuk internal direktorat pajak, untuk memberikan keseragaman pemahaman,” katanya. (faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aurelia Nelly
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper