Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel berwenang periksa gugatan PT Symrise

JAKARTA: PN Jakarta Selatan menyatakan berwenang mengadili dan memeriksa perkara gugatan terhadap PT Symrise yang diajukan PT Megasurya Mas terkait perjanjian kerja sama perdagangan formula parfum dan sabun.Sehingga eksepsi kompetensi absolute

JAKARTA: PN Jakarta Selatan menyatakan berwenang mengadili dan memeriksa perkara gugatan terhadap PT Symrise yang diajukan PT Megasurya Mas terkait perjanjian kerja sama perdagangan formula parfum dan sabun."Sehingga eksepsi kompetensi absolute yang diajukan tergugat PT Symrise tidak beralasan dan ditolak," ungkap majelis hakim diketuai Yonisman dalam putusan sela hari ini.Dalam putusan selanya itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat ahli hukum internasional Hikmahanto Juwana dan Huala Adolf yang menyebutkan perjanjian arbitrase itu bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang bersengketa.Majelis hakim lebih mengacu pada pendapat Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono yang menyatakan perjanjian arbitrase itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya kesepakatan tertulis antara pihak yang bertransaksi dagang.Menurut majelis hakim yang merujuk pendapat Nindyo, mengatakan pencantuman penyelesaian perkara ini melalui lembaga arbitrase internasional sebagaimana dicantumkan dalam purchase order  tidak mengikat untuk dijadikan dasar hukum dalam penyelesaian perkara ini. Perjanjian arbitrase harus dilakukan secara tertulis.Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum PT Symsrise, Defrizal mengatakan majelis hakim membuat putusan yang keliru. Pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Namun karena majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, kuasa hukum tergugat tetap mengikuti apa yang diperintahkan maejlis hakim tersebut."Kita tetap menyiapkan bahan-bahan untuk pemeriksaan pada sidang pekan depan, meskipun majelis hakim menolak keberatan kompetensi absolute yang diajukan Tergugat," katanya.Defrizal menambahkan kesepakatan dagang yang dilakukan penggugat dan tergugat telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga bisa dijadikan dasar bahwa kedua pihak telah sepakat dengan ketentuan perdagangan yang sudah terjalin sebelumnya.Kuasa Hukum Mega Surya, Otto Hasibuan, mengatakan putusa sela majelis hakim itu patut dihormati sebagai upaya dalam penegakan hukum yang benar."Mana mungkin pencantuman kesepakatan dituangkan dalam surat tagih, itu kan namanya sepihak, adalah wajar jika majelis hakim menolak kompetensi absolute yang diajukan para tergugat tersebut," katanya kepada Bisnis. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper