Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: De Neve Mizan Allan, penggugat dalam perkara melawan PT Lion Air terkait refund tiket, menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dalil gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dalam persidangan hari ini, De Neve menghadirkan saksi ahli yakni Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo. 
 
Slamet Yuono, kuasa hukum De Neve, mengatakan saksi tersebut diajukan untuk memberikan keterangan mengenai refund tiket dari sisi perlindungan konsumen. 
 
Berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut, dia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara dengan mempertimbangkan prespektif perlindungan konsumen.
 
"Dalam keterangan ahli menyebutkan bahwa refund tiket  itu memang merugikan konsumen. Janganlah karena kesalahan sistim konsumen dirugikan. Semoga keterangan ahli ini bisa dipertimbangkan majelis," katanya hari ini.
 
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan ahli dalil Tergugat yang mengklaim menderita kerugian karena menunggu klien kami secara tegas dinilai tidak beralasan. Pasalnya, jelas Slamet, berdasarkan keterangan ahli disebutkan bahwa tidak semestinya pesawat mengalami keterlambatan karena menunggu penumpang.
 
"Tadi saksi ahli menyebutkan bahwa sesuai UU kalau ada penumpang yang terlambat secara prosedur cukup dipanggil tiga kali. Kalau tidak juga hadir pesawat tidak mungkin menunggu," jelas Slamet.
 
Seperti diketahui, De Neve menggugat Lion Air karena maskapai tersebut melakukan refund tiket secara sepihak. Karena keberatan atas gugatan tersebut, Lion Air melayangkan gugatan balik dan menuding penggugat sebagai penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta pada 24 Mei.
 
Dalam rekonvensinya, Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$36.6. Tidak hanya itu, Lion Air juga menuntut ganti rugi gaji pilot senilai US$73,3 dan biaya extend bandara Rp1 juta.
 
Sementara itu, dalam gugatannya, De Neve menuntut ganti rugi materiil kepada Lion sebesar Rp1,8 juta dan immateriil sebesar Rp10 miliar. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper