JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan dalam perkara penghapusan merek Index yang dilayangkan PT Best Mega Industri terhadap pengusaha lokal, Lukmin Eryan.Penundaan tersebut dilakukan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari perkara itu.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Best Mega, Heru Hadi Siswanto saat ditemui di pengadilan, hari ini.“Kami telah menemui panitera dan katanya ditunda selama satu pekan,” katanya.Namun, dia tidak banyak berkomentar saat ditanya mengenai putusan tersebut. Dia hanya mengaku akan mengikuti keputusan majelis tersebut.“Kami ikuti saja, mungkin majelis hakim masih butuh waktu untuk mempelajari perkara,” jelasnya.Pembacaan putusan atas perkara tersebut, rencananya akan kembali digelar pada 26 Oktober. Seperti diketahui, Best Mega mengajukan gugatan penghapusan merek Index milik tergugat karena dinilai penggunaanya tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam sertifikat merek. Best Mega mengklaim merek Bindex miliknya merupakan merek yang cukup dikenal sekaligus market leader sehingga faktor ini dinilai mendorong tergugat untuk meniru dan menyamakan etiket merek Index.Akibat dari perbuatan tergugat, Best Mega merasa dirugikan dalam memasarkan produksinya. Pasalnya, merek Index milik tergugat yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Bindex dapat menyesatkan konsumen. (api)
Putusan sengketa merek Index ditunda
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan dalam perkara penghapusan merek Index yang dilayangkan PT Best Mega Industri terhadap pengusaha lokal, Lukmin Eryan.Penundaan tersebut dilakukan karena majelis hakim masih membutuhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
21 jam yang lalu