Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inter-continental ajukan kasasi

JAKARTA: Inter-Continental Hotels Corporation, perusahaan asal Amerika Serikat, telah resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan merek Inter-continental yang dilayangkannya terhadap PT Lippo Karawaci

JAKARTA: Inter-Continental Hotels Corporation, perusahaan asal Amerika Serikat, telah resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan merek Inter-continental yang dilayangkannya terhadap PT Lippo Karawaci Tbk.

Kuasa hukum Inter-Continental Hotels Corporation Budiyanto dari kantor pengacara George Widjojo mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori kasasi melalui pengadilan beberapa waktu lalu.

Iya, kami telah serahkan memori kasasi pada 5 Mei, katanya, hari ini.

Dia mengatakan pada intinya kasasi itu dilakukan karena pihaknya keberatan atas putusan pengadilan. Menurutnya, dalam memori kasasi, pihaknya menyebutkan seluruh dalil yang menunjukan bahwa majelis hakim keliru dalam memutusakan perkara pembatalan merek tersebut.

Pada intinya, kami tetap berkukuh pada semua dalil gugatan dimana merek Inter-continental milik tergugat harus dibatalkan karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami, jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Lippo Karawaci Ludiyanto mengatakan telah mengetahui kasasi yang dilayangkan Inter-Continental Hotels tersebut. Saat ini, dia mengaku tengah menyusun kontra memori atas kasasi tersebut.

Pekan ini kami akan serahkan kontra memori ke Mahkamah Agung [MA] melalui pengadilan, ujarnya.

Dia mengatakan dalam kontra memori kasasi nanti, pihaknya akan mengacu seluruh dalil putusan majelis hakim pengadilan niaga yang menyatakan a.l merek kliennya memiliki perbedaan dengan merek penggugat.

Dalam pemeriksaan di tingkat MA nanti, kami optimis lembaga tersebut akan menguatkan putusan pengadilan niaga, katanya.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan niaga menyatakan bahwa merek Inter-Continental yang digunakan pengugat memiliki perbedaan dengan merek tergugat.

Perbedaan tersebut meliputi warna, penempatan huruf, dan kelas barang yang dilindungi. Oleh karenanya, majelis menilai penggunaan merek Inter-Continental oleh tergugat tidak akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Selain itu, majelis hakim menyatakan merek Inter-Continental yang terdaftar pada No.IDM000181945 milik PT Lippo adalah sah secara hukum. Hal ini, karena penggugat tidak dapat membuktikan itikad buruk tergugat dalam menggunakan merek tersebut.

Dalam gugatanya Inter-Continental Hotels Corporation mengklaim merek Inter-continental yang digunakanya telah terdaftar dengan No. IDM0001011132 di Ditjen HaKI pada 16 Juli 1993 untuk melindungi barang kelas 43.

Penggugat mengklaim dengan terdaftarnya merek miliknya tersebut, maka pihaknya merupakan pemilik hak tunggal untuk memakai merek dagang tersebut di Indonesia.

Berdasarkan peraturan, merek Inter-continental milik penggugat tersebut digunakan untuk melindungi jasa-jasa dibidang perhotelan dan restauran.

Penggugat menilai merek tergugat yang terdaftar dengan No.IDM000181945 pada 20 Oktober 2008 memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya. Pengugat juga menilai tergugat beritikad untuk membonceng ketenaran merek Inter-continental yang terdaftar atas namanya. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper