Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mega: Pembobolan Elnusa kejahatan oknum

JAKARTA: PT Bank Mega Tbk mengklaim pembobolan dana PT Elnusa Tbk yang mencapai Rp161 miliar merupakan kejahatan pribadi oknum pegawai perusahaan tersebut, bukan korporasi. Bank publik itu juga telah melaporkan kasus tersebut kepada bank sentral. Corporate

JAKARTA: PT Bank Mega Tbk mengklaim pembobolan dana PT Elnusa Tbk yang mencapai Rp161 miliar merupakan kejahatan pribadi oknum pegawai perusahaan tersebut, bukan korporasi. Bank publik itu juga telah melaporkan kasus tersebut kepada bank sentral. Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar mengatakan modus pembobolan dana Elnusa, yang diduga dilakukan oleh Direktur Keuangan perusahaan itu sendiri, dengan menginvestasikan dana kepada manajer investasi untuk kepentingan pribadi."Jadi dengan modus menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan cara menginvestasikannya di pihak ketiga yang bergerak dalam bidang pengelolaan investasi dengan harapan hasil investasinya digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya kepada Bisnis, hari ini.Dia menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan secara kolaborasi dengan beberapa pihak dan melalui Bank Mega sebagai perantara transaksi. Dalam proses transaksi tersebut, menurut dia, perseroan telah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.Atas kejadian tersebut, sambungnya, Bank Mega telah melaporkan permasalahan itu kepada Bank Indonesia pada 21 April 2011. "Pada saat ini kasus ini sedang ditangani oleh pihak yang berwajib," katanya.Seperti diketahui, aparat dari Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan terkait pembobolan rekening PT Elnusa. Santun diduga terlibat dalam pembobolan rekening perusahaannya sendiri senilai Rp161 miliar.Santun telah ditahan kepolisian bersama 5 tersangka lainnya, yakni IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL, serta seseorang yang belum diketahui indentitasnya.RL sendiri adalah buronan dalam kasus pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat, senilai Rp220 miliar. Modus yang dipakai dalam kejahatan itu tersangka melakukan pencairan deposito milik Elnusa senilai Rp161 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri. Setelah itu, rekening Elnusa dipindahbukukan ke rekening lain di Bank Mega. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper