Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prima Lestari bersikukuh dengan dupliknya

JAKARTA: PT Prima Lestari Segarapratama dalam dupliknya tetap bersikukuh bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Trisna Samudra Perdana kepadanya.Kuasa hukum Prima Lestari,

JAKARTA: PT Prima Lestari Segarapratama dalam dupliknya tetap bersikukuh bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Trisna Samudra Perdana kepadanya.Kuasa hukum Prima Lestari, Harun Rasyid mengatakan dalam kesepakatan pada 31 Januari 2007 yang ditandatangani Prima Lestari dan Trisna Samudra dinyatakan apabila musyawarah tidak tercapai, maka para pihak akan memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Dalam kesepakatan bersama pada 26 Desember 2006 memang ada kesepakatan apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di PN Jakarta Selatan, tetapi pada waktu itu bukan dengan PT Trisna Samudra melainkan dengan PT Pelayaran Samudramas Nugraha. Kami tetap berpegang pada kesepakatan 31 Januari 2007 yang telah ditandatangani bersama," tutur Harun hari ini.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri akan menggelar sidang pembacaan putusan sela pada 6 Januari 2011.Selain itu, dalam dupliknya, Harun bersikukuh bahwa jual beli kapal Prima Lestari (PL I) cacat hukum dan dapat dibatalkan karena jual beli kapal PL I merupakan proforma agar penggugat diyakini sebagai pemilik kapal guna mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Bank Danamon sebesar Rp5 miliar."Balik nama kapal PL I dilakukan agar pihak mau mencairkan kreditnya. Sebenarnya sudah ada komitmen bersama bahwa PT Prima Lestari akan menjual kapal Prima Lestari VII (PL VII) bukan kapal PL I," jelas Harun. Namun, lanjut Harun, karena surat kapal PL VII belum lengkap maka sebagai pengganti sementara diberikan kapal PL I yang suratnya sudah lengkap agar penggugat segera mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Danamon"Apabila kapal PL I memang telah dijual oleh klien kami, kenapa dibuat lagi perjanjian kontrak sewa kapal PL I antara PT Prima Lestari dengan PT Trisna Samudra. Surat penagihanpun diajukan ke PT Prima Lestari bukan PT Trisna Samudra," tambah Harun.Sebelumnya dalam replik yang diajukan Trisna Samudra melalui kuasa hukumnya, Jefferson Dau bersikukuh bahwa gugatan wanprestasi terhadap PT Prima Lestari terkait kisruh jual beli kapal dapat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Jefferson, hal itu berdasarkan kesepakatan bersama tertanggal 26 Desember 2006 yang menyatakan bila terjadi sengketa akan diselesaikan melalui Kantor Panitera PN Jakarta Selatan atau memilih PN Jakarta Selatan.Dia menjelaskan pada 26 Desember 2006 telah ditandatangani kesepakatan bersama, PT Prima Lestari memberikan surat kuasa khusus kepada PT Trisna Samudra yang pada waktu itu penggugat bertindak atas nama PT Pelayaran Samudramas Nugraha yang ditandatangani oleh Herman Trisna (Direktur PT Prima Lestari sekaligus sebagai direktur Direktur PT Pelayaran Samudramas).Dalam kesepakatan itu, menurut Jefferson disebutkan secara khusus bahwa penggugat melakukan pemeriksaan dan perbaikan atas Kapal PL I dan PL VII. Selain itu juga ada kesepakatan bahwa PT Prima Lestari menjual kapal PL I kepada PT Trisna Samudra sebagai pembeli dengan harga yang telah disepakati.Kemudian pada 31 Januari 2007, penggugat atas nama Trisna Samudra menandatangani perjanjian dan pembelian kapal PL I. Harga yang disepakati kedua belah pihak yaitu Rp3 miliar. Lantas pada 26 April 2007 Trisna Samudra melunasi harga jual kapal PL I setelah sebelumnya memberikan uang pembayaran uang tanda jadi Rp500 juta dan Rp600 juta sebagai tebusan untuk mengambil dokumen kapal PL I dari PT Saseka Gelora Finance (kapal PL I tadinya masih menjadi jaminan atas fasilitas kredit/leasing di PT Saseka). Setelah lunas, kapal PL Ipun dilakukan balik nama. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper