Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perlu Segera Terbitkan Panduan Antikorupsi untuk Perusahaan

KPK perlu segera mengeluarkan peraturan tentang panduan program anti korupsi agar perusahaan memiliki pedoman dalam menyusun program antikorupsi yang komprehensif.
Gedung KPK: Perlu segera diterbitkan panduan antikorupsi untuk perusahaan./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK: Perlu segera diterbitkan panduan antikorupsi untuk perusahaan./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Menanggapi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dan OTT di Cirebon, Transparency International Indonesia menilai KPK perlu segera mengeluarkan peraturan tentang panduan program antikorupsi.

Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), mengatakan sudah jadi keharusan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak selamanya hanya bertumpu pada membangun sistem pencegahan korupsi di sektor publik sebagai demand side.

"KPK perlu segera mengeluarkan peraturan tentang panduan program anti korupsi agar perusahaan memiliki pedoman dalam menyusun program antikorupsi yang komprehensif," ujarnya, Kamis (25/10/2018).

Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Transparency International Indonesia (TII) pada 2017  skor rerata kesiapan 100 perusahaan terbesar di Indonesia dalam mencegah korupsi adalah 3,5/10.

Kajian berjudul “Transparency In Corporate Reporting (TRAC): Perusahaan Terbesar Indonesia” disusun berdasarkan berdasarkan pemeringkatan yang dibuat Fortune Top Hundred 2014.

Ferdian Yazid, Program Officer Transparency International Indonesia (TII), memandang skor yang dicapai tersebut sebagai suatu kegagalan.

“Skor ini mengindikasikan bahwa mayoritas perusahaan terbesar di Indonesia belum transparan, gagal dalam membuktikan eksistensi dari sistem pencegahan korupsi perusahaan, kurang transparan dalam menginformasikan struktur grup perusahaan, dan tidak mampu mempublikasikan laporan keuangan antarnegara,” papar Ferdian Yazid.

Berdasar kajian di atas, dari 100 perusahaan, 71 perusahaan tidak mewajibkan pihak ketiga—konsultan, penasihat, pengacara, intermediary—untuk terikat dalam pedoman perilaku perusahaan.

Kemudian, 67 dari 100 perusahaan tidak mewajibkan penyedia barang dan jasa—vendor, kontraktor, rekanan, subkontraktor—untuk mematuhi program antikorupsi perusahaan terbesar Indonesia itu, dan 74 dari 100 perusahaan terbesar di Indonesia tidak melakukan pelatihan antikorupsi bagi para karyawan dan direktur perusahaan.

Sementara itu, untuk masalah gratifikasi, 61 dari 100 perusahaan di Indonesia belum memiliki aturan tentang larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper