Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Duta Graha Indah: PT DGI Kembalikan Uang Rp70 miliar ke KPK

PT Duta Graha Indah atau sekarang bernama Nusa Konstruksi Enjineering mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait dengan perkara ke KPK sejumlah Rp70 miliar.
 Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Rabu (3/5)./Antara-Widodo S Jusuf
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Rabu (3/5)./Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Duta Graha Indah atau sekarang bernama Nusa Konstruksi Enjineering mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait dengan perkara ke KPK sejumlah Rp70 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang dalam kasus korupsi merupakan salah satu perhatian utama KPK.

"Pengembalian uang ini diharapkan memperkuat fungsi recovery asset untuk uang pengganti, yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi," ujarnya, Kamis (6/9/2018).

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan penanganan untuk perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka PT Duta Graha Indah atau Nusa Konstruksi Enjineering ini.

Febri Diansyah mengatakan pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan.

"Saat ini penyidikan masih berjalan. Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Febri dalam keterangan resminya, pada 3 Agustus 2018.

Dari dua perusahaan tersebut, dikembangkan penanganan terhadap enam proyek lain, yaitu:
•Pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram
•Pembangunan gedung BP2IP di Surabaya
•Pembangunan gedung RSUD di Kab. Dharmasraya/Sungai Dareh
•Pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan
•Pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan
•Pembangunan gedung RS inspeksi tropis di Surabaya

Sebelumnya, PT Duta Graha Indah/Nusa Konstruksi Enjineering diperkarakan untuk proyek Rumah Sakit Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.

PT Duta Graha Indah/Nusa Konstruksi Enjineering merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka KPK atau yang dijerat dengan Peraturan MA (Perma) tentang Pidana Korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper