Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Napi Korupsi Dilarang ‘Nyaleg’, DPR Minta Rapat Konsultasi dengan KPU & Pemerintah

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta agar dilakukan rapat konsultasi bersama antara DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu soal polemik Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan/Antara-M Agung Rajasa
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan/Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta agar dilakukan rapat konsultasi bersama antara DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu soal polemik Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

Menurut Taufik, polemik PKPU tersebut tidak boleh berlarut-larut dan harus segera diselesaikan. Dengan demikian semua pihak yang memiliki pendapat berbeda bisa mencari soslusi dengan duduk bersama.

"Jangan jadikan DPR sebagai korban hanya untuk meluruskan hal itu sehingga harus ada pernyataan seluruh pemangku kepentingan terkait pro dan kontra PKPU tersebut," kata Taufik dalam keterangannya kepada pers, Rabu (4/7/2018).

Taufik menjelaskan bahwa selama ini seluruh lembaga terkesan jalan sendiri-sendiri dalam menyikapi PKPU. Dia juga mengatakan KPU memiliki semangat yang baik untuk memperbaiki keadaan tetapi juga harusnya PKPU sesuai dengan undang-undang.

"Diingatkan sama-sama kalau itu konteksnya apakah sesuai dengan tata urutan perundangan atau tidak. Jadi menurut saya silakan dikaji," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa sebaiknya PKPU itu tidak hanya berlaku terhadap tingkatan calon legislatif saja, tetapi disemua tingkatan eksekutif juga harus diterapkan.

"Menurut saya tidak hanya caleg saja, tapi seluruh eksekutif, calon bupati, calon wali kota, calon gubernur, kalau perlu calon presiden tidak boleh koruptor, atau mantan koruptor. Kenapa harus legislatifnya terus," ujar Taufik.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper