Bisnis.com, JAKARTA -- Secara keseluruhan, Presiden Joko Widodo menandatangani 3 peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi pegawai negara.
Salinan peraturan itu diunggah oleh pemerintah di laman Sistem Informasi Perundang-undangan Sekretariat Kabinet RI di http://sipuu.setkab.go.id.
Peraturan itu antara lain, pertama, PP No.18/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No.19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negaa dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Peraturan kedua yaitu PP No.19/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Peraturan ketiga yaitu PP No.20/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu Presiden berharap pemberian THR dan gaji ketigabelas itu bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan pegawai negeri.
Baca Juga
"Tapi juga kita berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," kata Presiden yang juga menyatakan bahwa THR diberikan pula kepada para pensiunan pada 2018.