Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Bantah Ingin Ganjal Cak Imin Lewat Kasus Lama

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia membantah berupaya mengganjal Muhaimin Iskandar dengan mengangkat kembali kasus lama.
Muhaimin Iskandar/Antara
Muhaimin Iskandar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia membantah berupaya mengganjal Muhaimin Iskandar dengan mengangkat kembali kasus lama.

Maki mendesakan KPK agar mengungkap kasus dugaan pidana korupsi atau suap pembahasan anggaran dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada 2014. Namun, ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, hal itu tidak ada hubungannya dengan isu pencalonan Cak Imin sebagai wakil presiden pada Pilpres 2019.

"Jangankan cawapres, calon apa pun saya tidak akan terlalu menganggap," ujar Boyamin, usai mengunjungi gedung KPK, Rabu (25/4/2018).

Boyamin mengatakan tuntutannya tersebut tidak terlepas dari banyaknya dorongan. "Jadi pada prinsipnya ini karena ada banyak dorongan dan sampai bulan Maret kemarin masih ada demo-demo juga, lalu ternyata dalam dokumen yang saya miliki juga ada laporan ke Bareskrim tentang kasus ini," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Boyamin, KPK tetap harus melanjutkan perkara yang menyeret nama Muhaimin Iskandar tersebut. Dia juga menambahkan dalam kasus ini kepandaian KPK atau kelihaian lawan KPK-lah yang akan menentukan.

Namun, koordinator MAKI itu cukup yakin dengan langkah KPK dalam penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dia ajukan. Keyakinannya itu didasarkan pada bukti-bukti kuat yang sudah terverifikasi di pengadilan.

"Menurut saya termasuk bukti-bukti yang cukup kuat, karena sudah terverifikasi oleh pengadilan secara terbuka," jelas Boyamin.

Adapun, untuk kasus-kasus terbuka atau yang sifatnya tidak investigatif lagi, menurut Boyamin, sudah menjadi kewajiban bagi MAKI untuk menindaklanjuti.

"Jadi sekali lagi untuk kasus-kasus terbuka, MAKI pasti akan melibatkan diri di situ," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper