Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Bantah Ribuan Notaris Terancam Tak Terima SK Pengangkatan

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM membantah berita bahwa ada sekitar 5.000 notaris yang terancam tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris pasca keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.
Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta./Istimewa
Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM membantah berita bahwa ada sekitar 5.000 notaris yang terancam tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris pasca keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.

Plh. Kepala Sub Direktorat Notariat Kemeneterian Hukum dan HAM Andi Yulia Hertaty mengungkapkan bahwa calon notaris tidak perlu khawatir terancam gagal menerima SK pengangkatan.

"Kami akan memproses SK pengangkatan calon notaris jika telah memenuhi syarat pengangkatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 62 Tahun 2016," terangnya, akhir pekan lalu.

Permenkumham 62/2016 mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Persyaratan yang dimaksud dalam Permenkumham itu diantaranya harus melampirkan fotokopi sertifikat lulus Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).

"UPN adalah cara agar profesi jabatan notaris didasarkan atas pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni, sehingga pelanggaran terhadap kode etik notaris dapat diminimalisir," lanjut Andi.

Pasalnya, selama ini notaris hanya diangkat berdasarkan syarat administrasi. UPN wajib diikuti oleh mereka yang masuk dalam daftar tunggu sesuai Pasal 24 Permenkumham 25/2017 dan mereka yg mengajukan permohonan UPN secara online.

Dia menerangkan Pasal 25 Permenkumham 25/2017 secara gamblang menyatakan bahwa peraturan tersebut berlaku empat bulan sejak diundangkan. Artinya, ujian dapat dilaksanakan empat bulan sejak diundangkannya Permenkumham tersebut.

"Kenapa empat bulan? Karena kami butuh waktu untuk menyiapkan pelaksanaan UPN," tambah Andi.

Tahun ini, rencananya akan dilaksanakan tiga kali UPN yakni pada bulan April, Juli, dan Oktober. 

Dengan diberlakukannya Permenkumham 25/2017, sistem pendaftaran pun berubah. Semua pemohon tidak bisa lagi mengajukan permohonan pengangkatan secara online tapi harus didahului dengan pendaftaran UPN secara online. Setelah dinyatakan lulus UPN, pemohon baru bisa mengajukan permohonan pengangkatan secara online.

"Bagi mereka yg berada di Daftar Tunggu (DT) dan dinyatakan lulus UPN, kami akan segera memproses SK pengangkatan yang bersangkutan," tegasnya.

Pada 2016, terdapat sekitar 1.500 SK pengangkatan yang dikeluarkan Kemenkumham dan sekitar 1.200 SK yang diterbitkan pada tahun lalu.

Sementara itu, notaris senior Widjiadmiko menyatakan bahwa pemerintah melalui Permenkumham tersebut mulai melakukan penataan kembali tentang pengangkatan notaris untuk menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang terjadi saat ini. Menurutnya, kondisi saat ini tidak bisa disamakan dengan situasi yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya di mana kebutuhan notaris di kabupaten/kota sangat tinggi dan belum banyak lulusan Pendidikan Kenotariatan. 

Widjiadmiko menyebutkan, rata-rata terdapat 4.000 lulusan sarjana magister kenotariatan per tahun.  

"Kalau masih menggunakan sistem permohonan pengangkatan notaris sesuai kehendak pemohon, sangat mustahil 4.000 lulusan per tahun dapat ditempatkam di 318 kabupaten/kota yang ada di Indonesia," sebutnya.

Widjiadmiko juga mengungkapkan kebutuhan terhadap pengangkatan notaris merupakan hak dan kewenangan prerogatif negara/pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini disebut sama dengan pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi hak dan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

"Untuk itu, harus disadari oleh para lulusan prodi magister kenotariatan bahwa selama negara/pemerintah masih membutuhkan pengangkatan notaris/PPAT, maka lowongan untuk melamar dapat diangkat sebagai notaris/PPAT masih dimungkinkan dan terbuka lebar. Tetapi, bila negara/pemerintah tidak membutuhkan lagi, maka pintu lamaran akan ditutup oleh negara/pemerintah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper