Kabar24.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghapus Undang-undang PNPS 1965 dan membebaskan semua terpidana kasus penodaan agama yang ditahan hanya karena telah mengekspresikan pandangan secara damai yang kini dijamin dalam prinsip kemerdekaan menyatakan pendapat dan menjalankan kepercayaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pasal penodaan agama yang kini diterapkan, telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat dan beragama di Indonesia.
Dia mencatat antara tahun 1965-1998 pasal penodaan agama tersebut telah menjerat sekitar 10 orang, sedangkan tahun 2005-2014, pasal penodaan agama tersebut telah menjerat paling sedikit 106 orang yang dituntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama.
"Jadi praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama ini tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum Internasional," tutur Usman, Kamis (5/4/2018).
Dia mendesak agar otoritas terkait untuk segera membebaskan seluruh terpidana kasus penodaan agama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Manurung, Andry Cahya dan tiga orang pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menurut Usman pasal penodaan agama dinilai sangat diskriminatif di antara seluruh perangkat undang-undang yang ada di Indonesia, sehingga harus segera dihapus agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban.
Baca Juga
"MA (Mahkamah Agung) telah kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia. Otoritas negara harus segera membebaskan semua terpidana penodaan agama khususnya mencabut pasal yang diskriminatif itu," tegas Usman.