Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU BUMN: DPR Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Batal

Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik negara yang rencananya berlangsung hari ini, akhirnya ditunda. Alasan penundaan karena pihak DPR yang akan memberikan pandangan, tidak hadir.

Kabar24.com, JAKARTA — Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik negara yang rencananya berlangsung hari ini, akhirnya ditunda. Alasan penundaan karena pihak DPR yang akan memberikan pandangan, tidak hadir.

Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya menggelar sidang lanjutan uji materi terhadap UU BUMN yang diajukan oleh AM. Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri pada Selasa (3/4/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.

Pihak pemerintah hadir diwakili Ninik Hariwanti  (Kementerian Hukum dan Ham ), Noor Ida Khomsiyanti (Kementerian BUMN) dan Fahresa Muchtar (Kementerian BUMN).

Kiki Syahnakri yang juga Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) mengatakan bahwa konsep BUMN saat ini belum sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Secara khusus, PPAD juga mendukung gugatan terhadap UU BUMN tersebut. 

“Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat mendukung uji materiil atas UU BUMN khususnya terhadap Pasal 2 Ayat 1 (a) dan (b) dan Pasal 4 Ayat 4 yang telah memasuki persidangan,” tegas Ketua Umum PPAD, Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri yang juga merupakan salah satu pemohon gugatan.

Dalam pengajuan gugatan atas UU BUMN, baik Kiki Syahnakri ataupun AM Putut Prabantoro bertindak sebagai warga negara perseorangan, pembayar pajak dan peneliti ekonomi kerakyatan.

Dengan demikian, penegasan dukungan atas gugatan tersebut oleh PPAD merupakan dukungan yang sangat berarti mengingat bahwa para anggota PPAD sangat prihatin terhadap belum terwujudnya kemakmuran rakyat yang berakibat pada lemahnya ketahanan nasional. 

“Tidak tercapainya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 UUD NRI 1945 menyebabkan lemahnya bangsa dan negara Indonesia dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berasal dari dalam ataupun luar negeri,” jelasnya.

Kiki Syahnakri juga mengingatkan bahwa saat ini ada 118 UU yang berlaku di Indonesia namun tidak prorakyat, proasing dan yang hanya menguntungkan segelintir orang.

Gugatan atas UU BUMN yang didukung oleh PPAD merupakan langkah awal karena UU tersebut tidak sesuai dengan semangat dan nafas UUD NRI 1945. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper