Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oknum Kantor Pengadilan Diciduk KPK, MA Dituding tak Serius Berbenah

Komisi Yudisial menilai Mahkamah Agung tidak serius melakukan pembenahan internal mencegah korupsi di lembaga peradilan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial menilai Mahkamah Agung tidak serius melakukan pembenahan internal mencegah korupsi di lembaga peradilan.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menggunakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Pengadilan Negeri Tangerang merupakan pukulan telak untuk ke sekian kali bagi dunia peradilan.

"Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu dua ahun berturut-turut," ujarnya hari ini Selasa (13/3/2018).

Dia mengatakan, sedari awal pihaknya mengingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, maka perusahaan semacam ini akan terus terjadi.

"Memang selama ini banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY," lanjutnya.

Kemarin (Senin 12/3/2018), KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum. Sasarannya kali ini adalah oknum panitera Pengadilan Negeri Kota Tangerang dan berhasil mengamankan 7 tersangka.

Sepanjang 2017, katanya, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

Karena itu, dia memaastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain, dalam hal ini KPK.

Sekadar gambaran isu suap atau gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang.

Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktek suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9%. Praktek suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.

Selain itu, dapat dicatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dg rincian 17 orang hakim dan 9 orang panitera arau pegawai pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper