Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Agung Terima Berkas PK Ahok

Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Adik dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Kuasa Hukumnya Fifi Lety Indra bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Adik dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Kuasa Hukumnya Fifi Lety Indra bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus penistaan agama.

"Informasi berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum dulu," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah melalui pesan pendek di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, berkas PK Ahok telah diteken dan dikirim ke MA.

"Sudah, silakan cek ke MA untuk lebih lanjutnya," kata Jootje.

Masuknya berkas PK Ahok ke MA ini menandai babak baru perjuangan Ahok. Sehari sebelumnya, Abdullah menyatakan MA belum sama sekali menerima berkas tersebut. Ia memperkirakan berkas masih dalam tahap penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh kedua pihak.

Karena itu, kata dia, cepat atau lambatnya pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh kedua pihak itu mempelajari berkas.

Abdullah memperkirakan kasus PK Ahok ini bakal mendapat prioritas seusai masuk ke MA. Sebab, bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik, MA akan mempertimbangkan untuk segera diputuskan. Apalagi kasus ini merupakan kasus pidana.

Hal yang sama disampaikan Josefina Agatha Syukur, anggota tim kuasa hukum Ahok. Ia mengatakan pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan berkas PK atau yang disebut inzage oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami belum melakukan inzage (penerimaan panggilan untuk pemeriksaan berkas)," kata Josefina Agatha ketika ditemui di kantornya, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Dengan demikian, berkas PK tersebut belum bisa dikirim ke MA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper