Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Bantuan Partai Diharapkan Bisa Perbaiki Kualitas Demokrasi

Kementerian Dalam Negeri mengharapkan kenaikan bantuan partai mampu meningkatkan kualitas demokrasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengharapkan kenaikan bantuan partai mampu meningkatkan kualitas demokrasi.

Pemerintah saat ini telah menerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dalam PP tersebut diatur pemerintah dan Pemda wajib menganggarkan sebagian APBN atau APBD untuk partai politik terhitung mulai tahun anggaran 2018.

Didi Sudiana, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), mengatakan dengan diterbitkannya PP tentang bantuan partai, pemerintah dan pemda kini punya dasar hukum baru untuk menaikan dan menganggarkan dana bantuan keuangan bagi partai.

Besaran nilai bantuan tentu disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam PP itu.

"Oleh karena itu kepala daerah baik di provinsi dan kabupaten atau kota perlu menjabarkan PP ini agar ditampung dalam APBD," katanya, mengutip keterangan resminya, Jumat (23/2/2018).

Didi menambahlan diperlukan juga pemahaman tentang tata cara kenaikan bantuan partai. Kenaikan bantuan keuangan partai dilakukan untuk optimalisasi fungsi partai politik. Contohnya seperti rekrutmen dan sosialisasi politik bagi masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pemilu di Indonesia. 

"Nantinya kenaikan dana parpol ini akan diaudit secara ketat oleh BPK sebagai lembaga pengaudit keuangan negara sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.

Didi menambahkan, kenaikan dana bantuan keuangan partai adalah insentif negara untuk mendukung penguatan sistem kaderisasi. Sekaligus penguatan kelembagaan partai.

Karena saat ini harus diakui, dana bantuan untuk partai masih terlalu kecil. Maka dengan diterbitkannya  PP bantuan partai  pemerintah dan Pemda sudah punya payung hukum baru.  

"Nilai besarannya tentu harus sesuai dengan ketentuan dalam PP itu," kata Didi.

Didi juga menjelaskan, jenis belanja bantuan keuangan untuk partai masuk dalam jenis belanja mengikat. Dasarnya,  aturan penganggarannya diatur dalam PP.  Atas dasar itu kepala daerah perlu menjabarkan PP itu untuk kemudian  ditampung dalam APBD.  demikian dikatakan Didi Sudiana. 

"Dalam PP diatur besaran kenaikan bantuan keuangan partai. Untuk  tingkat pusat yang semula sebesar Rp108, menjadi Rp 1.000 per suara sah.  Provinsi  sebesar Rp 1.200 per suara sah. Dan untuk tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp 1.500 per suara sah," urai Didi.  

Didi juga menjelaskan, besaran dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan APBN atau APBD. Tapi bila besaran nilai bantuan partai di daerah,  alokasi anggarannya telah melebihi Rp 1.200 per suara sah atau melebih Rp 1.500 per suara sah, maka alokasi anggaran bantuan tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper