Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fredrich Yunadi: JPU Menghina Harkat dan Martabat Kami

Pengacara Fredrich Yunadi merasa dirinya menjadi tukang asongan dengan tuduhan menawarkan diri sebagai pengacara mantan ketua DPR Setya Novanto, seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Frederich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan/JIBI-Nurul Hidayat
Frederich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -  Pengacara Fredrich Yunadi merasa dirinya menjadi "tukang asongan" dengan tuduhan menawarkan diri sebagai pengacara mantan ketua DPR Setya Novanto, seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"JPU menghina harkat dan martabat kami dengan memfitnah bahwa kami menawarkan diri ke SN (Setya Novanto) bagaikan tukang asongan dan menyarankan agar SN tidak perlu hadir dengan alasan pemanggilan harus seizin Presiden," kata Fredrich saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Fredrich didakwa bekerja sama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindarkan ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.

Dalam dakwaan jaksa, Fredrich dituduh menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi oleh Setya Novanto karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E 2011-2012.

Kemudian Fredrich dituduh menyarankan agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden dan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi sehingga Setya Novanto menyetujui terdakwa sebagai kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa tertanggal 13 November 2017.

"Padahal SN sebagai ketua DPR wajib membuka sidang paripurna. Kantor kami tidak pernah menawarkan diri sebagaimana dakwaan karena kami kuasa hukum SN sejak September 2017, tapi setiap kasus kami wajib persiapkan surat kuasa khusus. Kami sangsi pengusaan ilmu hukum JPU mengenai surat kuasa khusus," tambah Fredrich.

Menurut Fredrich, pemanggilan Setnov di rumahnya berlangsung dramatis dengan melibatkan 32 penyidik, 42 orang brimobd dan 200 jurnalis yang mengepung rumah Setnov di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru pada 15 November 2017.

"Padahal ada mertua, anak SN dan anak-anak yatim piatu yang sedang pengajian. Kami minta penyidik yang tidak pakai seragam dan berpakaian selayaknya preman untuk menunjukkan identitas yang sah tapi hanya menunjukkan kartu peneng, dan tidak ada kartu anggota KPK," kata Fredrich sengit.

Penyidik, menurut Fredrich, dipimpin Ambarita Damanik mengatakan bahwa KPK bekerja sesuai dengan SOP dan sebaliknya Fredrich pun tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai penasihat hukum Setnov.

"Saat A Damanik tanya surat kuasa SN, kami jawab tidak bawa karena saat itu pukul 20.30 di luar jam kerja dan kami diminta SN datang ke rumah padahal sejak pukul 09.00 sampai 18.30 WIB sebelumnya kami sudah bersama SN dengan petinggi Golkar dan DPR," tambah Fredrich.

Ia pun menantang agar ada saksi verbal lisan yang dikonfrontir di persidangan ini dengan Deisty Astriani Tagor dan ajudan Deisty.

"Keberadaan SN yang menuju Bogor dan menginap di Sentul adalah keterangan sepihak JPU. Kami sama sekali gak tau berita tersebut, asumsi JPU KPK dalam dakwaan seolah-olah kami tahu penipuan dan sengaja berbohong dilakukan JPU KPK hendak membodohi majleis hakim dan mencoba membangun skenario sinetron untuk menjerat kami," tambah Fredrich.

Fredrich didakwa pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper