Kabar24.com, JAKARTA -Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat bandar narkoba jaringan Malaysia-Jakarta yang tengah menyelundupkan narkoba menggunakan mesin cuci ke Jakarta.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengemukakan polisi mengamankan sebanyak 239 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi serta 12 mesin cuci yang digunakan para pelaku untuk memanipulasi agar barang haram tersebut agar tidak terdeteksi oleh kepolisian.
Menurut Tito, keempat orang pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah Lim Toh Hing alias Onglay, Marvin Tandiono alias Joni, Liu Kim Liong alias Andi dan Indrawan alias Alun dari keempat tersangka satu orang WNA asal Malaysia Lim Toh Hing telah ditembak mati.
"Ini modusnya relatif baru, karena sebelumnya ada juga modus lain yang menggunakan tas dan piston untuk menyelundupkan barang haram ini," tutur Tito, Senin (12/2/2018).
Kapolri menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan narkoba yang berlokasi di wilayah Pergudangan Harapan Dadap Jaya Nomor 36 Kosambi, Tangerang, Banten.
Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat itu, polisi akhirnya menggeledah gudang tersebut dan menangkap Marvin Tandiono dan Liu Kim Liong yang keduanya disuruh oleh Indrawan alias Alun.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang didapatkan polisi dari para pelaku, kemudian polisi juga menangkap Lim Toh Hing yang diringkus di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta pada Jumat (9/2/2018).
Kemudian, seluruh pelaku dibawa ke pergudangan yang diduga digunakan untuk peredaran narkoba itu dan salah satu pelaku bernama Lim Toh Hing mencoba melakukan perlawanan dengan cara merebut senjata petugas untuk melarikan diri, namun polisi memberikan tindakan tegas dengan cara menembak pelaku hingga pelaku itu meninggal pada saat dibawa dalam perjalanan ke rumah sakit pada Sabtu (10/2/2018).
"Kami akan tindak tegas, melawan sedikit tindak tegas saja. Tembak mati. Itu perintah saya," katanya.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku atas nama Lim Toh Hing juga beberapa kali sempat menyelundupkan narkoba melalui importir. Pertama penyelundupan itu dilakukan pada Jumat 21 Oktober 2016, kemudian yang kedua dilakukan pada Senin 30 Januari 2017, berikutnya Jumat 3 Maret 2017, lalu yang keempat dilakukan pada Selasa 28 November 2017 lalu penyelundupan kelima dilakukan pada Selasa 2 Februari 2018 selanjutnya penyelundupan yang keenam dilakukan pada Rabu 7 Februari 2018.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.