Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Pokok PNS Akan Dipotong Untuk Zakat, Begini Suara Netizen

Dalam kesempatan membuka Munas ke-8 Forum Zakat di Lombok, NTB pada awal Februari, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden yang mengatur zakat atas gaji pokok Aparatur Sipil Nasional atau Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS).
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Dalam kesempatan membuka Munas ke-8 Forum Zakat di Lombok, NTB pada awal Februari, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden yang mengatur zakat atas gaji pokok Aparatur Sipil Nasional atau Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS).

Gaji Pokok PNS Akan Dipotong Untuk Zakat, Begini Suara Netizen

Rencana tersebut langsung menuai kontroversi. Dari suara protes hingga memahami rencana itu, terus mengalir deras di jagat maya media sosial, seperti mengemuka di Twitter.

Netizen bernama Ardi melalui akunnya, @awemany mengatakan Zakat itu domainnya agama, bukan negara. "Gini lho. Potongan pajak atau BPJS dalam suatu perusahaan itu merupakan kewajiban yang dikenakan pada perusahaan. Nggak ada pilihan baik bagi perusahaan atau pegawai. Ada aturannya. Zakat itu domainnya agama, bukan negara," katanya.

Arafat lewat akunnya, @sangpenyintaser, tak kalah kritisnya menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut. "Gaji sudah dipotong pajak, akan ditambah lagi dengan zakat, potongan askes/bpjs, iuran ini itu, sisanya dibelanjakan kena PPN, dan harga-harga kebutuhan sudah tidak murah, bayar listrik naik, air naik, bbm naik, lpg naik, biaya pendidikan naik, maunya negara ini apa?".

Tidak sedikit dari netizen yang bisa memahami rencana pemerintah tersebut. Menurut @PoncoSusilo1976, selama ini potongan zakat penghasilan sudah dilakukan dan berjalan normal. "Anda PNS? Saya PNS Daerah tiap bulan dalam slip gaji ada potongan zakat penghasilan, dan itupun sudah berlangsung lama, fine-fine saja," tulisnya.

Berikut ini rangkuman beberapa cuitan netizen di Twitter:

@WajahMuslim17: Jika ASN Muslim dikenakan potongan zakat 2.5% maka: 1. Pengelolaan zakatnya hrs lsg ke BAZIS daerah agar dpt lsg disalurkan ke fakir miskin.2. Tdk boleh disimpan di Bank, karena dikhawatirkan Riba.3. Tdk boleh dipinjam Negara utk bayar utang atau bangun Infrastruktur dsb.

@PoncoSusilo1976: Negara mana yang diuntungkan coy, di banyak daerah potongan zakat penghasilan bagi PNSD sudah ada sejak lama, saya ngalami dan biasa2 saja tuh karena setornya ke Bazda.

@MSyafei_11: Sudah dipotong pajak, eh sekarang ada "potongan Zakat" lagi... Zakat jadi wajib dikeluarkan jika sudah pas jumlah dan waktunya...
Kenapa negara kita terkesan mencari2 "donatur"?

@SOEM4RTO: Saya pns di kab. Gresik.  Gaji saya sdh sejak 3 tahun lalu juga dipotong baznas gresik  utk zakat. Kalo ada potongan utk pusat berarti potongan ganda.  Mohon dipertimbangkan .......

@ofansofiandi: Zakat kok potongan gaji. Ikhlas gak tuh yang dipotong. Bukankah zakat itu seharusnya dilakukan oleh orang itu sendiri?

@caknawa: Zakat itu terkait muzaki (haul & nishab) & juga mustahik (8 asnaf), potongan 2,5 persen gaji PNS muslim lebih pas disebut donasi ketimbang zakat profesi

@nay_shihab: yup slma ini mmg spt itu yg kita lakukan. Potongan 2.5% yg akn diberlakukan pd pns itu tdk boleh sembarangan. Zakat hrs sampai nisab nya krn menurut ketentuan syariah Islam spt itu.

@REJENTT; zakat itu kewajiban personal tiap individu muslim yg wajib dikeluarkan oleh dirinya sendiri, bukan di potong dari gaji oleh perusahaan, kalo potongan dari perusahaan, itu pajak melalui NPWP.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper