Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Sayangkan Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol

PDI Perjuangan menegaskan tidak takut melakukan verifikasi faktual sesuai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai partai politik calon peserta Pemilu 2019. Namun, keluarnya putusan MK mengenai verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 disayangkan karena dipandang waktunya tidak tepat
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (ketiga kiri) memotong tumpeng disaksikan Presiden Joko Widodo (keempat kiri), Wapres Jusuf Kalla (ketiga kanan), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kiri) dan Deklarator Sabam Sirait (kedua kanan) dalam acara HUT ke-45 PDI Perjuangan di JCC, Jakarta, Rabu (10/1)./ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (ketiga kiri) memotong tumpeng disaksikan Presiden Joko Widodo (keempat kiri), Wapres Jusuf Kalla (ketiga kanan), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kiri) dan Deklarator Sabam Sirait (kedua kanan) dalam acara HUT ke-45 PDI Perjuangan di JCC, Jakarta, Rabu (10/1)./ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menegaskan tidak takut melakukan verifikasi faktual sesuai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyatakan partainya menghormati dan menjunjung tinggi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018 tentang verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019. Dia pun optimistis partainya bisa lolos dan menjadi yang terbaik dalam proses verifikasi tersebut.

Namun, Arteria menyayangkan keluarnya putusan tersebut di masa-masa genting seperti sekarang. Menurutnya, seharusnya MK bisa lebih bijak memilih waktu dalam mengeluarkan putusan.

“Hampir selesai tiba-tiba ada keputusan seperti ini. Tetapi, ya kita tetap menghormati dan menjunjung tinggi itu semua,” ujar Arteria dalam diskusi publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Dia juga berharap putusan ini adalah putusan terakhir yang dikeluarkan MK. Pasalnya, keputusan seperti ini dinilai hanya akan membuat penyelenggara kesulitan mengikuti ritme kerja menjelang Pemilu.

Metode dan sistem yang dibangun pasca revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga dikhawatirkan memiliki kualitas yang menurun.

“Mana ada verifikasi yang dilakukan hanya 2 hari, mana ada verifikasi untuk kabupaten/kota tiga hari dari awalnya 21 hari,” lanjut Arteria.

KPU juga diminta untuk kreatif dan solutif untuk hadapi polemik ini. Jangan sampai ketika hasil akhir telah keluar, ada temuan-temuan yang dapat membuat polemik yang lebih besar nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper