Kabar24.com, JAKARTA - Pagi ini, Kamis (18/1/2018), polisi akan memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di Jaan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.
"Agendanya adalah pada Kamis, 18 Januari pukul 10.00 WIB," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018), soal agenda pemeriksaan Kamis (18/1/2018).
Keterangan dari Sandiaga Uno diperlukan lantaran namanya sempat disebut-sebut oleh rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, yang kini telah menjadi tersangka untuk kasus tersebut.
"Kita kan sudah memberkas Andreas, di situ dari keterangan Andreas dia sebut ada nama Pak Sandiaga," kata dia.
"Jadi itu yang harus kami periksa, akan kami mintai keterangan."
Sandiaga sebelumnya pernah dijadwalkan untuk diperiksa pada 11 Oktober 2017 tentang lahan seluas 1 hektare tersebut. Saat itu, kuasa hukum Sandiaga Uno mengajukan penundaan pemeriksaan lantaran kliennya sibuk untuk mempersiapkan pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga
Sandiaga dipanggil kembali melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat yang ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi itu terbit pada 15 Januari 2018.
Surat itu dikirimkan lantaran kepolisian tak kunjung mendapatkan jawaban dan kepastian dari kuasa hukum Sandiaga Uno ihwal kesediaannya hadir untuk diperiksa.
Sandiaga Uno dan Rekannya dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 8 Maret 2017. Pelapor bernama Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan kejadian bermula pada 2012. Saat itu, kata dia, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, menjual satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar.
"Satu hamparan tersebut ada tiga sertifikat," ujarnya saat dihubungi Rabu, 10 Januari 2018.
Dari tiga lahan di satu hamparan tersebut, Fransiska melanjutkan, ada satu bidang lahan seluas 3.000 meter milik Djoni Hidayat, yang ikut dijual perusahaan milik Sandiaga dan Andreas, yakni PT Japirex.
Sandiaga Uno dan Andreas membalik nama sertifikat lahan milik Djoni menjadi milik perusahaan mereka. Padahal, menurut Fransiska, jika suatu PT ingin membeli lahan, harus ada rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun hal itu tidak terjadi. PT Japirex menguasai lahan tanpa melalui RUPS.
"Kalau jual-beli, juga harus ada AJB (akte jual-beli). Ini tidak ada. Kok, bisa balik nama ke PT lalu dijual? Kan aneh," ucap Fransiska mempertanyakan proses kepemilikan dan penjualan lahan tersebut.