Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Novanto, KPK Konfirmasi 3 Dokter Tak Akan Bela Sejawatnya

KPK memastikan tidak ada dokter yang memberikan kesaksian meringankan bagi tersangka pidana menghalangi penyidikan korupsi KTP elektronik.
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan keluar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Dokter spesialis penyakit dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto./Antara-Rosa Panggabean
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan keluar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Dokter spesialis penyakit dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada dokter yang memberikan kesaksian meringankan bagi tersangka pidana menghalangi penyidikan korupsi KTP elektronik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka dokter Bimanesh Sutarjo mengajukan tiga nama dokter lainnya yang akan memberikan kesaksian meringankan terhadap dirinya.

Akan tetapi, ketiga dokter tersebut yakni Zubairi Djoerban, Budi Sampoerna, dan Prasetyono enggan untuk diperiksa sebagai saksi.

Keengganan ini lantaran ketiganya tidak ingin terjadi konflik kepentingan mengingat mereka juga duduk dalam komite etik yang tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bimanesh Sutarjo.

“Saya mendapat informasi dari para saksi bahwa mereka menolak dan KPK menghargai hal itu,” paparnya pada Rabu (17/1/2018).

KPK menyatakan memiliki berbagai bukti termasuk bukti visual terkait peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan.

Para penyidik telah mengetahui siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan dan yang menghubungi dokter terkait proses pemesanan kamar. Upaya-upaya itu diduga bertujuan menghalangi penanganan kasus agar Setya Novanto tidak jadi diperiksa saat itu.

Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan perkara upaya menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, yakni pengacara Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Mereka diduga bekerja sama untuk memanipulasi rekam medis Novanto saat dirawat di rumah sakit tersebut seusai mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 silam.

Oleh karena itu, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 21 Undang-undang (UU)No. 31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper